Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEPUTI Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku tidak ingin terburu-buru memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pihaknya lebih dulu mengumpulkan bukti sebelum melakukan pemanggilan.
"Kita lebih mengumpulkan lagi keterangan-keterangan yang nanti berkaitan dengan materi yang akan ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata Karyoto di Jakarta, Rabu (26/5).
Karyoto mengatakan Azis bakal dipanggil setelah KPK mengantongi bukti. Dia enggan membeberkan bukti yang dibutuhkan Lembaga Antikorupsi untuk dikaitkan dengan perbuatan Azis dalam kasus itu.
Karyoto mengatakan tidak ada kendala dalam pemanggilan Azis. Lembaga Antikorupsi hanya menunggu waktu yang pas untuk memanggil Azis.
Pelaksana tugas (Plt) juri bicara KPK Ali Fikri memastikan Azis akan dipanggil. Pemanggilan Azis tergantung kebutuhan penyidik.
"Nanti pada saatnya akan kami panggil sesuai dengan kebutuhan nanti keterangan di proses penyidikan," ujar Ali.
Baca juga: MKD Tunggu Proses Hukum KPK Terkait Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin merupakan orang yang mengenalkan Penyidik Stepanus Robin Pattuju ke Wali Kota Tanjung Balai. Pertemuan itu dilakukan di rumah dinasnya.
Azis mangkir dalam panggilan pertama KPK. Namun, sudah dua kali dia dipanggil sebagai saksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam pengusutan pelanggaran etik Robin. Di panggilan kedua itu Azis hadir.
Dalam panggilan yang terakhir, tepatnya pada Selasa, 25 Mei 2021, Azis sempat ditemui oleh awak media. Dia berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjung Balai itu.
"Saya ikut proses yang ada saja, terima kasih," kata Azis di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Azis enggan memerinci pertanyaan Dewas dalam sidang etik itu. Dia juga enggan menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial itu.
Azis pilih pergi meninggalkan para pewarta. Dia langsung masuk ke mobilnya dan meninggalkan markas Dewas KPK.(OL-5)
Setelah membuka rapat, Cak Imin mempersilahkan Ketua DPR Puan Maharani untuk menyampaikan pidato pembukaan masa sidang.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR akan menggelar rapat pleno 18 Mei 2021 terkait laporan melibatkan wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan untuk Azis. Namun, Azis belum mengonfirmasi kedatangannya dan diharap kooperatif menghadiri panggilan hari ini.
"KPK memanggil dua saksi untuk tersangka MS (Walikota Tanjungbalai M Syahrial). Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler,"
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sepak terjang eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP), yakni dengan memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar Supriansa menyebut Golkar akan segera menjalin komunikasi dengan pengacara politikus Golkar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved