Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Minta Transparansi dan Usut Kebocoran Data

 Sri Utami
23/5/2021 14:03
DPR Minta Transparansi dan Usut Kebocoran Data
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena.(Ist/DPR )

WAKIL Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta aparat penegak hukum serius melakukan investigasi bocornya 279 juta data penduduk. Kejadian tersebut harus melibatkan BPJS Kesehatan dan Kemenkominfo serta Badan Siber Nasional (BSN) untuk memastikan muasal kebocoran. 

"Melibatkan banyak pihak dan keterangan bagaimana cerita bocornya data peserta BPJS Kesehatan ke luar negeri," ucapnya, Minggu, (23/5).

Setelah investigasi dilakukan pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik. Karena kasus kebocoran data merupakan tindak pidana yang serius sehingga harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap bocornya data peserta BPJS Kesehatan tersebut.

"Ketiga harus ada langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memastikan bahwa kejadian yang sama dikemudian hari tidak boleh terulang. Baik data-data terkait dengan peserta BPJS Kesehatan maupun data-data warga negara yang lain yang juga penting untuk dilindungi oleh semua institusi yang terkait dengan pengamanan data pribadi warga negara Indonesia," jelasnya. 

Sikap tranparansi aparat penegak hukum juga menjadi hal penting dan mendasar dalam mengungkap kasus sehingga publik tidak kehilangan kepercayaan. 

"Aparat kepolisian mengungkap dengan seterang-terangnya, apa adanya beserta semua jajaran terkait apabila memang ini memiliki dampak  terhadap masalah lain ataupun penyebab lain, termasuk juga pihak-pihak di luar negeri yang juga harus bertanggungjawab terhadap masalah ini," paparnya. 

Polri dan Kementerian Luar Negeri harus memastikan pihak luar negeri yang terlibat dalam persoalan ini juga harus bertanggungjawab terhadap bocornya data penduduk tersebut. 

"Pihak luar negeri yang bertanggungjawab juga harus dibawa ke hadapan hukum, baik hukum Indonesia ataupun hukum internasional untuk mempertanggungjawabkan pembocoran data pribadi ini," tukasnya. (Sru/OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya