Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menuai kritik, bahkan penolakan dari parlemen. Salah satunya datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro.
Menurut Fauzi, kebijakan tax amnesty jilid II kurang tepat di saat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih minus. “Justru perlu ada tambahan pemasukan dari sektor pajak, sehingga pemasukan dari sektor perlu digenjot, bukanya dipangkas," kata Fauzi dalam keterangan pers, Sabtu (22/5/2021).
Fauzi mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Keuangan, per akhir November, penerimaan negara tercatat Rp1.423 triliun sementara belanja negara mencapai Rp2.306,7 triliun. Ini membuat APBN 2020 membukukan defisit sebesar Rp883,7 triliun atau setara 5,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kemudian pada kuartal 1-2021 APBN kita kembali mengalami defisit sebesar Rp144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih mini sementara belanja melonjak,” kritik Fauzi.
Dari sisi penerimaan negara, sepanjang Januari hingga Maret 2021 terkumpul Rp378,8 triliun, tumbuh 0,6% year on year (yoy), dalam beberapa kesempatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui penerimaan negara masih loyo utamanya dikarenakan penerimaan pajak yang masih minus 5,6% yoy, sementara belanja negara untuk Maret 2021 naik 15,6 persen itu pertumbuhan luar bisa meningkat.
Untuk belanja pemerintah pusat, terutama didukung belanja barang, belanja modal, dan belanja sosial. Rasio penerimaan pajak negara terhadap PDB turun dari 13,3% pada tahun 2008 menjadi 9,76% pada 2019, dan pada Maret 2021 hanya 7,32%. Ini pun sudah dibantu kenaikan cukai rokok setiap tahun.
“Rasio penerimaan pajak tahun ini terendah sejak Orde Baru bahkan mendekati prestasi Orde Lama dengan rasio 3,7 persen, sehingga menurut saya, pemerintahnya mesti bekerja ekstra mengenjot pendapatan dari sektor pajak, bukannya malah kembali mengulirkan kebijakan tax amnesty jilid II yang menguntungkan bagi APBN kita,” kilah politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Fauzi menilai kebijakan tax amnesty hanya menguntungkan kalangan pengusaha kelas atas, sementara satu sisi, pelaku UMKM terus dipajak-in.
"Ini kan nggak adil, yang UMKM dibidik pajaknya, sementara pengusaha besar diberi banyak insentif atau stimulus seperti kebijakan 0 DP untuk kredit otomatif termasuk pengampunan pajak atau tax amnesty,” ujar legislator dapil Sumatera Selatan II itu.
Tax amnesty jilid I aja hingga sekarang, lanjut alumnus HMI ini, belum ada laporannya dan termasuk dampaknya bagi peningkatan APBN? “Belum jelas. Karenanya, saya menolak tegas rencana pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan tax amnesty jilid II,” tegas Fauzi.
Dikatakan, tax amnesty jilid I dilakukan tahun 2016. Jika diberlakukan lagi dalam waktu dekat, bisa menimbulkan para wajib pajak makin tak patuh memenuhi kewajibannya, karena mereka berpikir, tunggu waktu pengampunan pajak, sehingga sebaiknya kebijakan tax amnesty tak usah dilanjutkan, terlebih negara kita perlu tambahan pendapatan dari sektor pajak.
Fauzi yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meminta pemerintah menggulirkan sunset policy, alih-alih tax amnesty. Sunset policy dianggap lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022.
Pasalnya, diskon pajak pada sunset policy masih di kisaran 15%. Tentu besaran diskon ini berbeda dari tax amnesty yang diskonnya bisa mencapai 2 persen dan pada tahun 2023 diharapkan bisa menormalkan defisit fiskal di angka 3% dari PDB. Alumnus IPB ini kembali mengingatkan pemerintah bekerja ekstra agar pendapatan APBN dari sektor pajak bisa ditingkatkan.
“Berhentilah memanjakan para pengusaha dengan kebijakan tax amnesty, kebijakan tersebut tak usah diteruskan, saat APBN kita lagi terus mengalami defisit karena pandemi. Pemerintah selain harus meningkatkan target pendapatan dari sektor pajak, juga harus lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain, agar APBN kita tidak terus mengalami defisit," pungkasnya. (RO/OL-09)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved