Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Putra Riza Chalid Jadi Saksi Dugaan Penggelapan di PN Jaksel

Abdillah M Marzuqi
21/5/2021 18:25
Putra Riza Chalid Jadi Saksi Dugaan Penggelapan di PN Jaksel
Muhammad Kerry Adrianto (tengah)(MI/ Abdillah M Marzuqi)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Muhammad Kerry Adrianto yang merupakan putra pengusaha Muhammad Riza Chalid sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan di PN Jaksel, Kamis (20/5).

Kerry hadir perdana setelah sepuluh kali tidak hadir dalam persidangan. Pada sidang ini majelis hakim meminta keterangan Kerry dalam hal pembuktian.

Dalam persidangan, Kerry berdalih baru menerima surat panggilan yang dianter ke rumahnya dan diterima security. “Saya baru dapat panggilan kemarin,” kata Kerry di PN Jaksel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny menjelaskan putra Riza Chalid dijadikan saksi atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pejabat PT Amanah Prima Indonesia (API). Menurut dia, kasus dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan terdakwa yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan, Komisaris Utama dan salah satu Komisaris perusahaan tersebut.

“Kasus penggelapan di perusahaan miliknya, ada penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pihak internal. Sejauh ini hanya itu, selebihnya karena masih pembuktian nanti kita bahas lagi,” jelas Donny.

Sementara Lina Novita selalu Kuasa Hukum Terdakwa ini menjelaskan laporan dibuat oleh dua orang Komisaris PT API yaitu Kerry Riza Chalid dan Nizar Mulachela pada Maret 2019 dengan tuduhan penggelapan. 

“Laporan itu dibuat melalui kuasa hukumnya yang sudah dimintai keterangan,” kata Lina.

Lina menjelaskan Kerry melaporkan terdakwa berdasarkan bukti hasil rekapitulasi penghitungan uang keluar dari PT API atas dasar kerja sama dengan PT IAR. 

"Kalau audit, itu jatuhnya ada kesimpulan berupa opini adanya kerugian atau tidak. Tapi kalau ini yang dibuat barang bukti oleh Kerry dan Nizar, hanya transaksi uang keluar saja. Transaksi uang masuk tidak dilihat, transaksi penjualan tidak dilihat,” jelasnya

Makanya, Lina sempat menanyakan kepada Kerry terkait adanya transaksi masuk setelah mengetahui ada transaksi keluar. Namun, Kerry menjawab lupa dihadapan majelis hakim. Padahal, transaksi uang masuk ke PT API itu Rp766 juta.

“Jonathan yang ditunjuk rekapitulasi uang keluar menyatakan tidak ada kerugian, dia tidak menghitung kerugian. Dia hanya menghitung, berapa uang keluar. Itulah yang dijadikan dasar Kerry melaporkan ke polisi,” katanya.

Majelis hakim menunda persidangan dan Kerry akan kembali dipanggil ke PN Jaksel pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.  Adapun, perkara ini teregister Nomor:205/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, tanggal 8 Maret 2021. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya