Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DETASEMEN Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri resmi menahan eks Sekretaris Umum FPI Munarman. Ia ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme sejak 7 Mei 2021 lalu.
"Sekarang sudah ditahan ya, per 7 Mei kemarin," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).
Kendati demikian, Argo belum dapat menyampaikan dengan rinci dan lebih lanjut mengenai proses penyidikan terhadap mantan pentolan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Menurut, Kabag Penum Polri, Ahmad Ramadhan, Munarman diketahui sudah dapat dijenguk oleh pengacara yang mendampinginya dalam perkara ini.
Baca juga: Dewas KPK Sependapat dengan Jokowi soal Hasil TWK
"Boleh boleh, Kemarin baru dikunjungi. Ada yang mengunjungi waktu lebaran," kata Ramadhan.
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Sebelumnya, beberapa pekan setelah penangkapan, keluarga ataupun pengacara belum dapat menemui Munarman.
Munarman sendiri ditangkap usai diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Dia mengikut baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan Medan. (OL-4)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Dia menduga pencopotannya itu terkait dengan kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman,
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
SEBANYAK 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved