Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gerebek Honai KKB Papua, TNI-Polri Amankan Dokumen OPM          

Tri Subarkah
16/5/2021 18:30
Gerebek Honai KKB Papua, TNI-Polri Amankan Dokumen OPM          
Ilustrasi Satgas Nemangkawi(Dok. Puspen TNi)

APARAT gabungan TNI dan Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah honai milik Numbuk Talenggeng, salah satu anggota kelompok kriminal teroris Lekagak Talenggeng di Kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Setidaknya tiga orang diamankan aparat dalam penggerebekan yang terjadi pada Sabtu (15/5) sekira pukul 15.00 WIT.

"Hasil dari penggerebekan di Honai Numbuk Talenggeng antara lain senapan angin, amunisi kaliber 5,56 mm, empat buah HP, 30 anak panah, dan beberapa dokumen OPM (Organisasi Papua Merdeka)," ungkap Kepala Satgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Iqbal Al Qudussy melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5).

Penggerebekan rumah honai tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan Numbuk Talenggeng dalam daftar pencarian orang No. 3/V/2021/Res. Puncak, tanggal 1 Mei 2021. Hal itu didasarkan pada peristiwa pembunuhan anggota Brimob Bharada I Komang Wira Natha yang meninggal pada Selasa (27/4) lalu.

Baca juga : Tiga Anggota Kelompok Teroris Lekagak Telenggen Serahkan Diri

Iqbal menyebut personel TNI-Polri sampai saat ini masih mengejar Numbuk Talenggeng yang merupakan anggota kelompok kriminal teroris bersejata Lekagak Talenggeng.

Satgas Nemangkawi juga sempat menggerebek honai yang berjarak 100 meter dari honai milik Numbuk Talenggeng. Di sana, tim mengamankan tiga orang berinisial YAW, 43, MM, 17, dan OM, 41. Kendati demikian, dari hasil pemeriskaan dan wawancara dengan perwakilan keluarga, ketiganya diketahui tak terlibat dengan kelompok teroris. Mereka lantas dikembalikan kepada keluarganya.

"Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap pemeriksaan orang yang diamankan, saksi, maupun yang bersangkutan sebagai tersangka, tetap mendasari pemenuhan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam 184 KUHAP," tandas Iqbal. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya