Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 merupakan salah satu skenario penyelamatan bangsa. Perpu itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020.
"Lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu dilatarbelakangi situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat, karena harus menghadapi serangan virus corona yang berdampak sistemik dan multidimensi," ungkapnya.
Pada realitasnya, penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dinyatakan secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sebagai pandemi. Kini, Covid-19 semakin meluas ke sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Karyono yang juga pengamat sosial politik ini mengungkapkan penyebaran virus corona pada waktu itu menunjukkan peningkatan signifikan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa. Pandemi juga menimbulkan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
"Kondisi kedaruratan itu memerlukan langkah extra ordinary. Salah satunya menerbitkan Perppu sebagai alas hukum untuk mengatasi keadaan," tegasnya.
UU 2 Tahun 2020 tersebut adalah soal Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Pemidanaan pejabat
Karyono tidak memungkiri, bahwa Perppu No.1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang ini masih menimbulkan pro dan kontra. Khususnya BAB V Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat 3 yang ditafsirkan sebagai bentuk kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang melaksanakan kebijakan.
Soal kekebalan hukum untuk pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum, menurut dia, bukan hal baru.
"Itu bukan hal baru. Banyak UU yang mengatur seperti itu. Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50-51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan," tandasnya.
Karyono juga menyebut adanya sejumlah aturan yang mengatur soal pelaksanaan tugas yang tidak bisa dipidanakan. Di antaranya aturan di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak, juga UU Advokat.
Namun demikian, bukan berarti UU No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus istikamah dalam melaksanakan perintah undang-undang ini.
"Jadi semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan undang-undang," pungkasnya. (N-2)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved