Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Perppu No 1 Tahun 2020, Salah Satu Skenario Penyelamatan Negara

Media Indonesia
08/5/2021 21:35
Perppu No 1 Tahun 2020, Salah Satu Skenario Penyelamatan Negara
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo(dok/pribadi)


DIREKTUR Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 merupakan salah satu skenario penyelamatan bangsa. Perpu itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020.

"Lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu dilatarbelakangi situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat, karena harus menghadapi serangan virus corona yang berdampak sistemik dan multidimensi," ungkapnya.

Pada realitasnya, penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dinyatakan secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sebagai pandemi. Kini, Covid-19 semakin meluas ke sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Karyono yang juga pengamat sosial politik ini mengungkapkan penyebaran virus corona pada waktu itu menunjukkan peningkatan signifikan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa. Pandemi juga menimbulkan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

"Kondisi kedaruratan itu memerlukan langkah extra ordinary. Salah satunya menerbitkan Perppu sebagai alas hukum untuk mengatasi keadaan," tegasnya.

UU 2 Tahun 2020 tersebut adalah soal Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.


Pemidanaan pejabat


Karyono tidak memungkiri, bahwa Perppu No.1/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang ini masih menimbulkan pro dan kontra. Khususnya BAB V Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat 3 yang ditafsirkan sebagai bentuk kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang melaksanakan kebijakan.

Soal kekebalan hukum untuk pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum, menurut dia, bukan hal baru.
"Itu bukan hal baru. Banyak UU yang mengatur seperti itu. Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50-51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan," tandasnya.  

Karyono juga menyebut adanya sejumlah aturan yang mengatur soal pelaksanaan tugas yang tidak bisa dipidanakan. Di antaranya aturan di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak, juga  UU Advokat.

Namun demikian, bukan berarti UU No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus istikamah dalam melaksanakan perintah undang-undang ini.

"Jadi semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan undang-undang," pungkasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik