Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

MA Beberkan Alasan Dikabulkannya PK Djoko Susilo

Sri Utami
08/5/2021 15:01
MA Beberkan Alasan Dikabulkannya PK Djoko Susilo
Salah satu aset Rp49 miliar milik terpidana kasus korupsi simulator alat uji SIM Djoko Susilo di Surakarta.(MI/Ferdinand)

MAHKAMAH Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi proyek simulator SIM Djoko Susilo. Putusan MA tersebut hanya mengabulkan sebatas aset yang dirampas sedangkan untuk hukuman badan tetap yakni selama 18 tahun penjara.

Terpidana Djoko mengajukan permohonan hukuman 18 tahun penjara yang harus dijalaninya serta aset atau barang bukti sebelum tindak pidana dilakukan. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, penyitaan benda yang sudah ada dan dijadikan barang bukti sebelum waktu perbuatan korupsi dan TPPU bertentangan dalam hukum. Oleh karena itu harus dikembalikan kepada yang berhak. 

Baca juga: Alih Status Pegawai KPK

"Bahwa alasan-alasan PK dari Pemohon PK/Terpidana, tidak dapat dibenarkan, karena baik pertimbangan judex  facti maupun judex juris sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum, kecuali mengenai   keberatan Pemohon PK/Terpidana dalam dua hal dapat dibenarkan," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (7/5/2021).  

Berdasarkan hal tersebut sesuai dengan Surat Mahkamah Agung 19 Juni 2019 Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 yang ditujukan kepada pimpinan KPK tentang uang pengganti perkara atas nama Djoko Susilo, telah menerangkan harta benda terpidana yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara. 

"Setelah dilelang dan hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka kelebihan uang dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan kepada terpidana. Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial, yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," paparnya.                      

Sedangkan dengan putusan hukuman pencabutan hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun juga telah ditetapkan dengan limit waktu. "Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok" 

Putusan tersebut diketuai oleh Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Terpidana Djoko Susilo melakukan penggelembungan proyek pengadaan alat simulator SIM. Total korupsi mencapai Rp32 miliar. Sang jenderal bintang dua itu pun kemudian diganjar hukuman kurungan penjara selama18 tahun. (Sru/A-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya