Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan data arsip barang yang telah dirampas dalam perkara korupsi proyek simulator SIM untuk terpidana mantan Kakorlantas Djoko Susilo tersimpan akurat.
Penyimpanan dilakukan melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Data arsip terkait hasil lelang berbagai barang rampasan yang telah disetorkan ke kas negara maupun penetapan status penggunaan (PSP) dimaksud, tersimpan secara akurat oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan eksekusi KPK dan telah dilakukan audit oleh BPK RI," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Minggu (9/5).
Menurutnya, tim jaksa penuntut umum KPK belum menerima salinan putusan majelis hakim Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko.
Dalam putusan tersebut diketahui hukuman Djoko tetap 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Namun, hakim meminta KPK mengembalikan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang untuk menutupi pidana uang pengganti kepada Djoko.
"Uang pengganti Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp32 miliar, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana," jelas amar putusan majelis hakim PK yang diketuai hakim Suhadi dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.
Jika salinan dari MA telah diterima, kata Ali, KPK akan segera melakukan identifikasi dan pendataan mendetil terkait aset-aset yang telah dilakukan eksekusi berdasarkan putusan tingkat kasasi.
Ali memastikan pihaknya akan melaksanakan putusan PK tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagaimana putusan tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum sebelumnya, di antaranya melalui lelang maupun PSP kepada instansi pemerintah," tandasnya.
Menurut juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, keberatan Djoko sebagai pemohon PK yang dapat dibenarkan adalah perihal status barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyitaan benda yang dijadikan barang bukti sebelum waktu (tempus) tindak pidana yang dilakukan Djoko dalam perkara korupsi maupun pencucian uang adalah bertentangan dengan hukum.
"Oleh karenanya, harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," jelas Andi.
Hal itu disebut telah sesauai dengan Surat Mahkamah Agung No. 34/WK.MA.Y/VI/2019 yang menjelaskan bahwa kelebihan hasil lelang dari harta benda Djoko yang telah disita maupun dirampas harus dikembalikan jika telah menutupi uang pengganti. Ini disebabkan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial.
"Yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," tandas Andi. (Tri/OL-09)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved