Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan data arsip barang yang telah dirampas dalam perkara korupsi proyek simulator SIM untuk terpidana mantan Kakorlantas Djoko Susilo tersimpan akurat.
Penyimpanan dilakukan melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Data arsip terkait hasil lelang berbagai barang rampasan yang telah disetorkan ke kas negara maupun penetapan status penggunaan (PSP) dimaksud, tersimpan secara akurat oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan eksekusi KPK dan telah dilakukan audit oleh BPK RI," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Minggu (9/5).
Menurutnya, tim jaksa penuntut umum KPK belum menerima salinan putusan majelis hakim Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko.
Dalam putusan tersebut diketahui hukuman Djoko tetap 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Namun, hakim meminta KPK mengembalikan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang untuk menutupi pidana uang pengganti kepada Djoko.
"Uang pengganti Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp32 miliar, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana," jelas amar putusan majelis hakim PK yang diketuai hakim Suhadi dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.
Jika salinan dari MA telah diterima, kata Ali, KPK akan segera melakukan identifikasi dan pendataan mendetil terkait aset-aset yang telah dilakukan eksekusi berdasarkan putusan tingkat kasasi.
Ali memastikan pihaknya akan melaksanakan putusan PK tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagaimana putusan tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum sebelumnya, di antaranya melalui lelang maupun PSP kepada instansi pemerintah," tandasnya.
Menurut juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, keberatan Djoko sebagai pemohon PK yang dapat dibenarkan adalah perihal status barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyitaan benda yang dijadikan barang bukti sebelum waktu (tempus) tindak pidana yang dilakukan Djoko dalam perkara korupsi maupun pencucian uang adalah bertentangan dengan hukum.
"Oleh karenanya, harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," jelas Andi.
Hal itu disebut telah sesauai dengan Surat Mahkamah Agung No. 34/WK.MA.Y/VI/2019 yang menjelaskan bahwa kelebihan hasil lelang dari harta benda Djoko yang telah disita maupun dirampas harus dikembalikan jika telah menutupi uang pengganti. Ini disebabkan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial.
"Yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," tandas Andi. (Tri/OL-09)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved