Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Pastikan Data Barang Rampasan dari Djoko Susilo Tersimpan Baik

Tri Subarkah
09/5/2021 20:45
KPK Pastikan Data Barang Rampasan dari Djoko Susilo Tersimpan Baik
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan data arsip barang yang telah dirampas dalam perkara korupsi proyek simulator SIM untuk terpidana mantan Kakorlantas Djoko Susilo tersimpan akurat.

Penyimpanan dilakukan melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Data arsip terkait hasil lelang berbagai barang rampasan yang telah disetorkan ke kas negara maupun penetapan status penggunaan (PSP) dimaksud, tersimpan secara akurat oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan eksekusi KPK dan telah dilakukan audit oleh BPK RI," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Minggu (9/5).

Menurutnya, tim jaksa penuntut umum KPK belum menerima salinan putusan majelis hakim Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko.

Dalam putusan tersebut diketahui hukuman Djoko tetap 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Namun, hakim meminta KPK mengembalikan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang untuk menutupi pidana uang pengganti kepada Djoko.

"Uang pengganti Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp32 miliar, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana," jelas amar putusan majelis hakim PK yang diketuai hakim Suhadi dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Jika salinan dari MA telah diterima, kata Ali, KPK akan segera melakukan identifikasi dan pendataan mendetil terkait aset-aset yang telah dilakukan eksekusi berdasarkan putusan tingkat kasasi.

Ali memastikan pihaknya akan melaksanakan putusan PK tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sebagaimana putusan tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum sebelumnya, di antaranya melalui lelang maupun PSP kepada instansi pemerintah," tandasnya.

Menurut juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, keberatan Djoko sebagai pemohon PK yang dapat dibenarkan adalah perihal status barang bukti dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyitaan benda yang dijadikan barang bukti sebelum waktu (tempus) tindak pidana yang dilakukan Djoko dalam perkara korupsi maupun pencucian uang adalah bertentangan dengan hukum.

"Oleh karenanya, harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," jelas Andi.

Hal itu disebut telah sesauai dengan Surat Mahkamah Agung No. 34/WK.MA.Y/VI/2019 yang menjelaskan bahwa kelebihan hasil lelang dari harta benda Djoko yang telah disita maupun dirampas harus dikembalikan jika telah menutupi uang pengganti. Ini disebabkan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial.

"Yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," tandas Andi. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya