Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengemudi mobil dengan plat 'Kekaisaran Sunda Nusantara' SN 45 RSD berinisial RK (55) saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga : Menag: Pondok Pesantren Dapat Membuat Umat Lebih Mandiri
"(RK) diperiksa di (Subdit) Kamneg," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5).
RK diperiksa oleh Subdit Kamneg lantaran yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Penyidik kepolisian kini masih mengumpulkan keterangan RK mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara yang disebut-oleh yang bersangkutan.
"Tentu apa dan siapa, mengapa dirinya ada di organisasi ini nanti akan didalami lagi. Tapi yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua," tambahnya.
Sejauh ini belum banyak keterangan soal Kekaisaran Sunda Nusantara yang disampaikan oleh RK kepada pihaknya saat dilakukan pemeriksaan awal.
Saat diamankan polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang diamankan dari tangan RK seperti SIM, STNK dan KTP dengan kop dokumen "Kekaisaran Sunda Nusantara".
Pada kesempatan terpisah, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menjelaskan kejadian ini berawal saat jajarannya mencegat kendaraan dengan plat yang tidak sesuai standar.
Pengemudi tersebut beserta kendaraannya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lantaran tidak bisa menunjukkan STNK kendaraan yang sah.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. "Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya. (Ant/OL-12)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved