Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ADANYA kabar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicekal terkait kasus korupsi yang tengah membelitnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam pernyataan singkat mengatakan KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi termasuk mencekal seseorang
"Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenangan untuk melakukan cekal. KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum. Jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui atau didengar sesuai kesaksiannya," kata Firli, Jumat (30/4).
baca juga: Pencekalan
Menurut Firli hal itu penting karena KPK bekerja berlandaskan pada kecukupan bukti.
"Terkait dengan dermintaan, tentu penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan. KPK tentu memintakan cekal. Hal Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," pungkasnya. (OL-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved