Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ADANYA kabar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicekal terkait kasus korupsi yang tengah membelitnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam pernyataan singkat mengatakan KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi termasuk mencekal seseorang
"Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenangan untuk melakukan cekal. KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum. Jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui atau didengar sesuai kesaksiannya," kata Firli, Jumat (30/4).
baca juga: Pencekalan
Menurut Firli hal itu penting karena KPK bekerja berlandaskan pada kecukupan bukti.
"Terkait dengan dermintaan, tentu penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan. KPK tentu memintakan cekal. Hal Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," pungkasnya. (OL-3)
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved