Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ADANYA kabar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicekal terkait kasus korupsi yang tengah membelitnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam pernyataan singkat mengatakan KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi termasuk mencekal seseorang
"Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenangan untuk melakukan cekal. KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum. Jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui atau didengar sesuai kesaksiannya," kata Firli, Jumat (30/4).
baca juga: Pencekalan
Menurut Firli hal itu penting karena KPK bekerja berlandaskan pada kecukupan bukti.
"Terkait dengan dermintaan, tentu penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan. KPK tentu memintakan cekal. Hal Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," pungkasnya. (OL-3)
Polisi telah mencekal tersangka surat jalan palsu Joko S Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS) untuk 20 hari ke depan.
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Pencekalan dilakukan setelah tersangka berinisial E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, E ditetapkan sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
Tersangka Zulkifli diduga berperan sebagai pemberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
BUPATI Aa Umbara melantik lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Pelantikan dilakukan secara tertutup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved