Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLRI menduga perpanjangan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua jadi salah satu alasan mengapa kelompok kriminal bersenjata (KKB) banyak melakukan aksi penyerangan dalam beberapa waktu belakangan.
Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops), Inspektur Jenderal (Irjen) Imam Sugianto menyebut bahwa kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua itu mulai terusik dengan kebijakan Otsus pemerintah.
"Kemarin memang ada peningkatan eskalasi kejadian, karena ini kan memang mendekati kepada diberlakukannya Otsus," ucap Imam, Rabu (27/4).
Imam menuturkan bahwa KKB menolak keras Otsus dikarenakan KKB tidak ingin mengikut kebijakan-kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah, khususnya terkait pembangunan di wilayah Papua saat ini.
Hal itu kemudian, lanjut Imam, membuat KKB mulai melakukan gerakan-gerakan yang tak terduga di beberapa wilayah yang tak terpantau aparat.
"Mereka (KKB) sekarang kalau ada Otsus kan, pola-pola penyaluran dana otsus itu akan dibuat supaya bagaimana tepat sasaran dengan pembangunan masyarakat di Papua sana. Itu mereka terusik," terang Imam.
Adapun kebijakan otonomi khusus akan berakhir pada tahun ini.
Pemerintah juga memastikan akan melanjutkan alokasi dana otsus. Alih-alih mulus, pelaksanaan otsus itu justru menuai pelbagai penolakan dari sebagian masyarakat Papua, mulai dari aktivis hingga anggota parlemen di sana.
Sejauh ini, TNI-Polri terus melakukan pengamanan ekstra di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak yang dalam beberapa hari ini mencekam lantaran menjadi medan petempuran.
"Memang kami sudah mau kejar kelompok yang ada di Ilaga itu dengan mengerahkan pasukan cukup banyak lah. Artinya kami sudah rencanakan, makanya terjadi kontak tembak," pungkasnya.
Sejauh ini, setidaknya ada empat peristiwa penembakan yang dilakukan oleh KKB sejak awal April kemarin. Mereka pun turut melakukan pembakaran gedung sekolah.
Bahkan, baku tembak kembali terjadi antara TNI-Polri dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di kampung Makki Timur, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (27/4).
Kontak tembak terjadi sekira pukul 12.30 WIT.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan baku tembak terjadi antara personil gabungan TNI- Polri dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kamal, tiga personil Brimob terkena tembakan. Salah satu Brimob atas nama Bharada Komang meninggal dunia.
Sedangkan dua lainnya, Ipda Anton Tonapa dan Bripka M. Syaifudin mengalami luka tembak. (OL-8)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih maraknya tambang ilegal di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Barat.
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menuding aparat kepolisian melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat aksi di Bandara Sentani, Papua
Para peserta merupakan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dan UNJ.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved