Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRI menduga perpanjangan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua jadi salah satu alasan mengapa kelompok kriminal bersenjata (KKB) banyak melakukan aksi penyerangan dalam beberapa waktu belakangan.
Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops), Inspektur Jenderal (Irjen) Imam Sugianto menyebut bahwa kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua itu mulai terusik dengan kebijakan Otsus pemerintah.
"Kemarin memang ada peningkatan eskalasi kejadian, karena ini kan memang mendekati kepada diberlakukannya Otsus," ucap Imam, Rabu (27/4).
Imam menuturkan bahwa KKB menolak keras Otsus dikarenakan KKB tidak ingin mengikut kebijakan-kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah, khususnya terkait pembangunan di wilayah Papua saat ini.
Hal itu kemudian, lanjut Imam, membuat KKB mulai melakukan gerakan-gerakan yang tak terduga di beberapa wilayah yang tak terpantau aparat.
"Mereka (KKB) sekarang kalau ada Otsus kan, pola-pola penyaluran dana otsus itu akan dibuat supaya bagaimana tepat sasaran dengan pembangunan masyarakat di Papua sana. Itu mereka terusik," terang Imam.
Adapun kebijakan otonomi khusus akan berakhir pada tahun ini.
Pemerintah juga memastikan akan melanjutkan alokasi dana otsus. Alih-alih mulus, pelaksanaan otsus itu justru menuai pelbagai penolakan dari sebagian masyarakat Papua, mulai dari aktivis hingga anggota parlemen di sana.
Sejauh ini, TNI-Polri terus melakukan pengamanan ekstra di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak yang dalam beberapa hari ini mencekam lantaran menjadi medan petempuran.
"Memang kami sudah mau kejar kelompok yang ada di Ilaga itu dengan mengerahkan pasukan cukup banyak lah. Artinya kami sudah rencanakan, makanya terjadi kontak tembak," pungkasnya.
Sejauh ini, setidaknya ada empat peristiwa penembakan yang dilakukan oleh KKB sejak awal April kemarin. Mereka pun turut melakukan pembakaran gedung sekolah.
Bahkan, baku tembak kembali terjadi antara TNI-Polri dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di kampung Makki Timur, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (27/4).
Kontak tembak terjadi sekira pukul 12.30 WIT.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan baku tembak terjadi antara personil gabungan TNI- Polri dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kamal, tiga personil Brimob terkena tembakan. Salah satu Brimob atas nama Bharada Komang meninggal dunia.
Sedangkan dua lainnya, Ipda Anton Tonapa dan Bripka M. Syaifudin mengalami luka tembak. (OL-8)
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved