Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENANGKAPAN pengacara Rizieq Shihab, Munarman, dalam kasus terorisme disebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) itu diseret paksa dari kediamannya ke dalam mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Lalu, menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Menurutnya, prinsip hukum HAM terapat dalam Pasal 28 ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Munarman akan Ajukan Praperadilan
Dia menegaskan setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
Terlebih, kata dia, Munarman adalah advokat yang merupakan penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Menurutnya, Munarman bersedia memenuhi panggilan jika dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami, tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan," klaimnya.
Kemudian, dia menyebut polisi mempersulit pemberian bantuan hukum terhadap Munarman dalam kasus yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara itu. Padahal, Munarman berhak memiliki penasihat hukum yang dipilih sendiri sesuai Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
"Akan tetapi, hingga saat ini, kami, sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan bertemu dengan klien kami," ungkapnya.
Dia mengaku akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana. Menyusul banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi HAM.
Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman juga disebut ikut melakukan pemufakatan jahat dalam aksi tindak pidana terorisme. Lalu, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Kini, Munarman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Selama penahanan dia akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88. (OL-1)
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Contoh termudah memahami personalisasi konten, adalah tawaran konten yang tersaji di media digital. Di platform tersebut preferensi disesuaikan kepada tiap-tiap khalayak.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
UNIVERSITAS Erasmus Rotterdam (EUR) di Belanda, Kamis (5/6), mengumumkan bahwa mereka membekukan kerja sama di seluruh institusi dengan tiga universitas Israel.
Ada banyak rekomendasi baik itu regulasi maupun kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab Kementerian HAM untuk menindaklanjutinya. RPP Konsesi diharapkan bisa terwujud segera
Dia menduga pencopotannya itu terkait dengan kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman,
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
SEBANYAK 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved