Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Munarman Tuding Polisi Langgar HAM

Siti Yona Hukmana
28/4/2021 11:56
Kuasa Hukum Munarman Tuding Polisi Langgar HAM
Anggota Detasemen 88 Antiteror menangkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman.(Mi/Dok Polri)

PENANGKAPAN pengacara Rizieq Shihab, Munarman, dalam kasus terorisme disebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) itu diseret paksa dari kediamannya ke dalam mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Lalu, menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Menurutnya, prinsip hukum HAM terapat dalam Pasal 28 ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Munarman akan Ajukan Praperadilan

Dia menegaskan setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.

Terlebih, kata dia, Munarman adalah advokat yang merupakan penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Menurutnya, Munarman bersedia memenuhi panggilan jika dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami, tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan," klaimnya.

Kemudian, dia menyebut polisi mempersulit pemberian bantuan hukum terhadap Munarman dalam kasus yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara itu. Padahal, Munarman berhak memiliki penasihat hukum yang dipilih sendiri sesuai Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

"Akan tetapi, hingga saat ini, kami, sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan bertemu dengan klien kami," ungkapnya.

Dia mengaku akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana. Menyusul banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi HAM.

Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Munarman juga disebut ikut melakukan pemufakatan jahat dalam aksi tindak pidana terorisme. Lalu, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.

Kini, Munarman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Selama penahanan dia akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya