Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

60 Hari Sejak Dilantik, Jenderal Listyo Selesaikan 1.364 Perkara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/4/2021 23:13
60 Hari Sejak Dilantik, Jenderal Listyo Selesaikan 1.364 Perkara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(MI/Susantio)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyelesaikan 1.364 perkara selama 60 hari kerja. Itu tercatat dalam program peningkatan kinerja penegakan hukum yang diselesaikan lewat pendekatan restorative justice. 

Penanggung jawab 23 kegiatan restorative justice Brigjen Iwan Kurniawan membeberkan, salah satu kegiatan yang menonjol adalah penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.  

Aksi dari program ini ialah dengan mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun pada kemanfaatan dan keadilan. 

“Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” ujar Iwan, Senin (26/4). 

Angka itu, lanjut Iwan, tentu bukan merupakan angka ideal. Namun, upaya awal ini memberikan efek yang baik bagi masyarakat. Yakni, meneguhkan bahwa hukum itu memang merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium. 

Baca juga : Tim DVI Polri Kumpulkan data Identifikasi Korban KRI Nanggala-402

“Kami terus mengamati implementasi ini untuk terus disempurnakan, sehingga angka capaian, meskipun menggembirakan, tapi terus kami kaji bagian-per bagian dari implementasinya,” terangnya. 

Sementara itu, Irjen Wahyu Hadiningrat selaku Asrena Polri sekaligus pengarah tim Posko Presisi menekankan, implementasi restorative justice juga sedang dalam proses teregistrasinya perkara yang diselesaikan ke dalam Buku B-19 (Buku Register Baru). Kemudian buku B-19 tersebut diinput ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP. 

"Jika di tingkat Mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat Polda Jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat Mabes juga sedang merumuskan draft Peraturan Kepolisian atau Perpol mengenai restorative justice,” ucap Wahyu. 

Sebagai informasi, Brigjen Slamet Uliandi selaku Ketua Posko Presisi menerangkan bahwa Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo memiliki empat peta jalan transformasi Polri dalam kepemimpinannya, yaitu transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan transformasi pengawasan. 

Adapun dalam transformasi operasional enam program utama, yaitu pemantapan kinerja harkamtibmas; peningkatan kinerja penegakan hukum; pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 (PC); pemulihan ekonomi nasional (PEN); menjamin keamanan program prioritas pembangunan nasional; dan penguatan penanganan konflik sosial. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya