Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyelesaikan 1.364 perkara selama 60 hari kerja. Itu tercatat dalam program peningkatan kinerja penegakan hukum yang diselesaikan lewat pendekatan restorative justice.
Penanggung jawab 23 kegiatan restorative justice Brigjen Iwan Kurniawan membeberkan, salah satu kegiatan yang menonjol adalah penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Aksi dari program ini ialah dengan mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun pada kemanfaatan dan keadilan.
“Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” ujar Iwan, Senin (26/4).
Angka itu, lanjut Iwan, tentu bukan merupakan angka ideal. Namun, upaya awal ini memberikan efek yang baik bagi masyarakat. Yakni, meneguhkan bahwa hukum itu memang merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium.
Baca juga : Tim DVI Polri Kumpulkan data Identifikasi Korban KRI Nanggala-402
“Kami terus mengamati implementasi ini untuk terus disempurnakan, sehingga angka capaian, meskipun menggembirakan, tapi terus kami kaji bagian-per bagian dari implementasinya,” terangnya.
Sementara itu, Irjen Wahyu Hadiningrat selaku Asrena Polri sekaligus pengarah tim Posko Presisi menekankan, implementasi restorative justice juga sedang dalam proses teregistrasinya perkara yang diselesaikan ke dalam Buku B-19 (Buku Register Baru). Kemudian buku B-19 tersebut diinput ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP.
"Jika di tingkat Mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat Polda Jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat Mabes juga sedang merumuskan draft Peraturan Kepolisian atau Perpol mengenai restorative justice,” ucap Wahyu.
Sebagai informasi, Brigjen Slamet Uliandi selaku Ketua Posko Presisi menerangkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki empat peta jalan transformasi Polri dalam kepemimpinannya, yaitu transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan transformasi pengawasan.
Adapun dalam transformasi operasional enam program utama, yaitu pemantapan kinerja harkamtibmas; peningkatan kinerja penegakan hukum; pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19 (PC); pemulihan ekonomi nasional (PEN); menjamin keamanan program prioritas pembangunan nasional; dan penguatan penanganan konflik sosial. (OL-7)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, hingga saat ini masih diselidiki.
Penyelidikan terkait tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, masih menunggu hasil laboratorium forensik
Kapolri mengatakan penelitian dilakukan secara mendalam. Agar, nanti saat disimpulkan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan groundbreaking pembangunan 29 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara, Jumat (11/7).
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved