POLRI menyatakan telah menemukan adanya unsur pidana kesalahan atau kealpaan atas terjadinya kebakaran Kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan bahwa petugas menemukan adanya unsur pidana setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, olah TKP dan melakukan memeriksa barang bukti.
"Dari hasil itu semua pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," ujar Rusdi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).
Dengan adanya dugaan pidana, lanjut Rusdi, pihaknya saat ini telah meningkatkan status perkara kebakaran ke tahap penyidikan.
Adapun unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP yang berbunyi; 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.
Adapun polisi juga telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV2021/Jabar/Polres Indramayu.
Sebelumnya, kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, meledak dan terbakar hebat sejak Senin (29/3) dini hari. (Ykb/OL-09)