KPK Usut Lagi Suap Pengurusan Perkara Eddy Sindoro

Dhika Kusuma Winata
16/4/2021 15:48
KPK Usut Lagi Suap Pengurusan Perkara Eddy Sindoro
Eks Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lagi kasus pengurusan perkara yang sebelumnya menjerat eks Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara Eddy Sindoro di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4).

Pada perkara sebelumnya, Eddy Sindoro divonis bersalah memberikan suap sebesar US$50.000 dan Rp150 juta kepada panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Duit pelicin itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap dari Eddy Sindoro ke Edy Nasution juga terkait pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Eddy Sindoro meminta Edy Nasution menerima pendaftaran PK meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Atas perbuatannya mantan bos Lippo Group itu divonis empat tahun penjara.

Dalam pengembangan kasus itu, komisi antirasuah kemudian menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di MA. Dalam kasus itu, Nurhadi sudah divonis enam tahun lantaran menerima uang dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Dalam penyidikan baru ini, Ali Fikri mengatakan KPK juga menemukan bukti permulaan terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga dalam kasus itu ada penyamaran hasil korupsi berupa pembelian aset-aset antara lain properti.

"Ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," imbuhnya.

Meski begitu, KPK belum membeberkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan baru itu. Pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan penahanan. Ali Fikri mengatakan penyidik masih terus melengkapi bukti-bukti.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," katanya. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya