Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung untuk Ukur Ilmu dan Keahlian

Indriyani Astuti
15/4/2021 09:09
Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung untuk Ukur Ilmu dan Keahlian
Ilustrasi seleksi calon hakim agung(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 113 Calon Hakim Agung (CHA) mengikuti tahapan seleksi kualitas pada 14-16 April 2021. Tiga orang CHA yang lulus seleksi administrasi tidak hadir dalam seleksi kualitas tersebut.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan seleksi kualitas imerupakan bagian dari rangkaian kegiatan tahapan seleksi untuk mengisi 13 lowongan hakim agung, yang terdiri dari 2 Hakim Agung Agung Kamar Perdata, 8 Hakim Agung Kamar Pidana, 2 Hakim Agung Kamar Militer, dan 1 Hakim Agung Tata Usaha Negara khusus pajak.

“Dengan menyesuaikan situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularan secara masif, seleksi kualitas ini akan dilaksanakan selama tiga hari secara daring dengan peserta dari seluruh Indonesia. Mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura,” kata Nurdjanah melalui siaran pers KY, Kamis (15/4).

Ia menjelaskan lebih jauh tujuan seleksi kualitas antara lain mengukur penguasaan keilmuan dan keahlian CHA, terutama terkait kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam mengadili perkara.

“Seiring dengan perkembangan era digitalisasi, pola kerja di Mahkamah Agung pun sudah mengalami perubahan,” ujar Nurdjanah.

Baca juga:  Calon Hakim Agung Berlanjut ke Seleksi Kualitas

Perubahan itu, antara lain mencangkup berkas perkara yang langsung diberikan kepada masing-masing anggota majelis dalam bentuk digital (soft copy) dan harus disidangkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak perkara diterima. Setiap hari, ujar dia, minimal 10 perkara yang harus disidangkan, hingga 40 perkara.

"Karena itu, seorang hakim agung harus mahir menggunakan teknologi dan memiliki kesehatan yang prima lahir batin," ucapnya.

Bersamaan dengan tahapan seleksi kualitas, Nurdjanah mengatakan KY juga melakukan penelusuran rekam jejak dan menerima masukan masyarakat para CHA yang akan diterima sampai 1 Mei 2021. Informasi dapat diberikan melalui alamat surat elektronik [email protected] atau melalui pos ke alamat KY.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya