Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan yang diajukan Mitora, Ple, Ktd terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi serta keluarga Cendana (keluarga Presiden Soeharto). Sebab, tergugat tidak hadir dalam sidang yang digelar Selasa (13/4).
“Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021. Karena pihaknya belum lengkap, makanya ditunda untuk memanggil pihak tergugat dan turut tergugat,” kata Humas PN Jakselakarta Selatan, Haruno, Rabu (14/4).
Perkara yang teregister Nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini sudah dua kali digelar proses persidangannya, yakni 5 April d@! 13 April 2021. Kabarnya, para tergugat belum pernah menghadiri sidang tersebut.
“Sepertinya iya (dua kali para tergugat tidak hadir sidang),” ujarnya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada 8 Maret 2021.
Sementara, ada enam tergugat yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H. Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H. Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Kemudian, turut tergugatnya yaitu Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan serta isinya.
Sebidang tanah seluas kurang lebih 20 hektar dan bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini No. 1 Jakarta Timur.
Selain itu, sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar, dan menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. kepada Yayasan Harapan Kita.
"Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya. Tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan itu."
Hal ini disampaikan Moeldoko saat ditanya ihwal kaitan gugatan Mitora kepada keluarga Cendana dan pengambilalihan TMII oleh pemerintah.
Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto atas konflik pengelolaan TMII.
Perusahaan itu meminta PN Jaksel menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar. Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto.
Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto, dan Mamiek Soeharto, serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, lembaga yang didirikan keluarga Cendana pada masa Orde Baru, juga turut digugat.
Adapun Mitora merupakan perusahaan penggarap proyek pengembangan TMII. Belum ada alasan rinci perihal alasan perusahaan ini mengajukan gugatan.
Mitora Pte Ltd merupakan perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada 13 Maret 2002 dan beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619.
Laman psud-cuds.id mencatat, salah satu proyek yang terkait dengan Mitora Pte Ltd, yaitu Visioning Taman Mini Indonesia Indah.
Mitora juga pernah menggugat keluarga Cendana pada 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan itu menggugat semua anak Soeharto dan dua yayasan, yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi dan Yayasan Harapan Kita. Ketika itu, Mitora menggugat keluarga Cendana Rp1,1 triliun. Proses gugatan berakhir dengan mediasi.
Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang isinya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Moeldoko mengatakan, pemerintah juga membentuk tim transisi untuk mengkaji pengambilalihan dan rencana pengelolaan kawasan destinasi wisata itu ke depan.
Menurut Moeldoko, pengambilalihan ini dilakukan lantaran TMII terus merugi. Ia menyebut Yayasan Harapan Kita perlu menyubsidi pengelolaan kawasan itu sebesar Rp40 miliar-Rp50 miliar per tahun. (OL-8)
Tak selang lama, mobil dinas Brian dengan nomor polisi RI 25-7 tiba menyusul pada pukul 20.32 WIB.
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Ia mengingatkan masyarakat yang akan bepergian, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan.
Di wilayah Kayu Pasak di Palembayan, Kabupaten Agam, Presiden menengok para pengungsi dan hunian sementara yang mulai dibangun.
ISTANA mendukung langkah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang memberhentikan pelatih Tim Nasional Indonesia, Patrick Kluivert, usai kegagalan tim menembus Piala Dunia 2026.
Timnas Indonesia dipastikan gagal ke Piala Dunia 2026 setelah menelan kekalahan dari Irak dengan skor akhir 0-1 dalam laga putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026.
Kaka Slank menegaskan pentingnya menghadirkan perayaan yang tetap berakar pada budaya bangsa.
MENGHABISKAN malam pergantian tahun dengan menghadiri konser musik menjadi salah satu opsi favorit untuk menutup tahun 2025.
"Penting untuk mengangkat sebuah festival yang nuansanya tradisi Indonesia."
RVM merupakan mesin otomatis yang menerima kemasan botol plastik pascakonsumsi untuk didaur ulang
Komitmen rakyat dan relawan untuk terus mendukung kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat.
Ini merupakan stasiun pengisian daya bertenaga surya (solar charging station), yang dipasang di beberapa titik Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta (2/8).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved