Rabu 14 April 2021, 19:28 WIB

Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan Museum TMII

Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan Museum TMII

AFP
Presiden Soeharto

 

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan yang diajukan Mitora, Ple, Ktd terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi serta keluarga Cendana (keluarga Presiden Soeharto). Sebab, tergugat tidak hadir dalam sidang yang digelar Selasa (13/4).

“Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021. Karena pihaknya belum lengkap, makanya ditunda untuk memanggil pihak tergugat dan turut tergugat,” kata Humas PN Jakselakarta Selatan, Haruno, Rabu (14/4).

Perkara yang teregister Nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini sudah dua kali digelar proses persidangannya, yakni 5 April d@! 13 April 2021. Kabarnya, para tergugat belum pernah menghadiri sidang tersebut. 

“Sepertinya iya (dua kali para tergugat tidak hadir sidang),” ujarnya. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada 8 Maret 2021.

Sementara, ada enam tergugat yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H. Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H. Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih. 

Kemudian, turut tergugatnya yaitu Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur. 

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan serta isinya. 

Sebidang tanah seluas kurang lebih 20 hektar dan bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini No. 1 Jakarta Timur. 

Selain itu, sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat. 

Kemudian, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar, dan menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. kepada Yayasan Harapan Kita.  

"Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya. Tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan itu." 

Hal ini disampaikan Moeldoko saat ditanya ihwal kaitan gugatan Mitora kepada keluarga Cendana dan pengambilalihan TMII oleh pemerintah. 

Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dan keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto atas konflik pengelolaan TMII.

Perusahaan itu meminta PN Jaksel menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di dalam TMII dan menggugat anak-anak Soeharto senilai Rp584 miliar. Dalam gugatan perdata itu, Mitora menyertakan lima pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga Soeharto. 

Mereka adalah Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto, dan Mamiek Soeharto, serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, lembaga yang didirikan keluarga Cendana pada masa Orde Baru, juga turut digugat. 

Adapun Mitora merupakan perusahaan penggarap proyek pengembangan TMII. Belum ada alasan rinci perihal alasan perusahaan ini mengajukan gugatan. 

Mitora Pte Ltd merupakan perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada 13 Maret 2002 dan beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619. 

Laman psud-cuds.id mencatat, salah satu proyek yang terkait dengan Mitora Pte Ltd, yaitu Visioning Taman Mini Indonesia Indah. 

Mitora juga pernah menggugat keluarga Cendana pada 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Perusahaan itu menggugat semua anak Soeharto dan dua yayasan, yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi dan Yayasan Harapan Kita. Ketika itu, Mitora menggugat keluarga Cendana Rp1,1 triliun. Proses gugatan berakhir dengan mediasi. 

Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang isinya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. 

Moeldoko mengatakan, pemerintah juga membentuk tim transisi untuk mengkaji pengambilalihan dan rencana pengelolaan kawasan destinasi wisata itu ke depan. 

Menurut Moeldoko, pengambilalihan ini dilakukan lantaran TMII terus merugi. Ia menyebut Yayasan Harapan Kita perlu menyubsidi pengelolaan kawasan itu sebesar Rp40 miliar-Rp50 miliar per tahun. (OL-8)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MI/M Irfan

Soal Kemungkinan Menpora Diperiksa Lagi, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:45 WIB
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini...
dok LTN - Lembaga Infokom dan Publikasi PBNU

Melalui Siniar, NU Gelorakan Semangat Resolusi Jihad

👤Henri Siagian 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Jihad sudah tidak lagi melawan penjajah Belanda ataupun Jepang, namun jihad terberat adalah melawan hawa...
MI/Adam Dwi

Survei Indikator: Kinerja Baik Jadi Alasan Erick Thohir Cocok Dipasangkan Prabowo

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Erick menduduki posisi teratas dengan torehan 25,8 persen suara. Ia berhasil mengalahkan kandidat potensial lainnya untuk pendamping...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya