Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Moeldoko: Nekat Korupsi pasti Disikat

Andhika Prasetyo
13/4/2021 22:06
Moeldoko: Nekat Korupsi pasti Disikat
Moeldoko(Antara)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk menindak para pelaku kejahatan korupsi tanpa pandang bulu.

Penegasan tersebut ia sampaikan dalam Peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4).

“Siapapun yang masih nekat korupsi, pasti akan disikat tanpa pandang bulu,” ujar Moeldoko.

Aksi Stranas PK 2021-2022, yang merupakan lanjutan dari Stranas PK 2019-2020, berisikan berbagai program pencegahan rasuah mulai dari hulu sampai ke hilir seperti percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran. Ada juga penguatan pengendalian internal pemerintah serta penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain.

"Semua strategi itu harus menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi," jelas mantan panglima TNI itu.

Moeldoko juga mengingatkan hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang melorot tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya 40 pada 2019. Dari IPK itu, ia mengatakan masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menutup celah korupsi secara sistemik.

"Harus diakui kita masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan, karena masih terjadinya bribes and kickback, pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum," tuturnya.

 

Kendati demikian, Moeldoko mengapresiasi adanya kemajuan pada Aksi Stranas PK 2020 terutama pada sektor perizinan dan tata niaga, layanan perizinan semakin cepat karena dihapusnya SKDU dan izin gangguan, serta diterapkannya Online Single Submission (OSS). Program bantuan sosial pun seharusnya makin tepat sasaran karena Data DTKS dan NIK sudah mencapai 88%

 

“Ini sangat penting khususnya di masa penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya.

 

Pada sektor keuangan negara, tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel dengan diterapkannya e-katalog lokal di 6 provinsi dan e-katalog sektoral di 4 kementerian/lembaga.

 

Sementara itu, pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi, pengawasan sistem merit untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan SPBE menjadi capaian yang harus dilanjutkan.

“Saya mengapresiasi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta BUMN dan Swasta, juga seluruh elemen masyarakat sipil yang sudah menjalankan dan mendukung pelaksanaan aksi Stranas PK Tahun 2019-2020 dengan komitmen penuh, dan sungguh-sungguh, sehingga sebagian besar target mampu kita capai,” pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya