Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Curi Emas Rampasan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Cahya Mulyana
08/4/2021 13:15
Curi Emas Rampasan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Antara )

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap seorang pegawai lembaga antikorupsi berinisial IGA. Pasalnya ia terbukti mencuri emas batangan seberat 1.900 gram atau nyaris 2 kilogram (Kg).

Emas tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Sebagian dari emas yang dicuri tersebut kemudian digadaikan IGA.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4).

Tumpak menyatakan, sanksi itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah seorang anggota satuan tugas (satgas) di KPK ini mencuri empat emas batangan seberat 1.900 gram tersebut lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.

"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

Baca juga: Diam-diam KPK Sedang Selidiki Kasus Baru di Jatim

Tumpak mengatakan, ia mengambil emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utang yang disebabkan menjalani bisnis yang tidak jelas.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," ujarnya.

Sanksi pemecatan dijatuhkan Dewas karena perbuatan IGA telah melanggar kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Selain itu, perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan mencoreng wajah KPK yang selama ini dikenal menjaga integritas.

"Karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan berpotensi, bukan berpotensi tapi sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya