Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang aparatur sipil negara mengajukan cuti ataupun mudik pada 6 sampai 17 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kamis (7/4).
Ditegaskan pula bahwa larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon Il) atau kepala kantor satuan kerja. Begitu juga bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Pegawai ASN yang terpaksa melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, terang Tjahjo dalam surat itu, diminta selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid 19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid 19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. "Selain cuti bersama dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai aparatur sipil negara," tegasnya.
Pelarangan cuti pada periode tersebut, terang Tjahjo, dikecualikan bagi pegawai ASN yahng cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting. Pegawai ASN yang melanggar, menurut aturan itu diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (OL-14)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Ini adalah salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama angkutan Lebaran 2025, Pelni juga menyediakan total 12.750 tiket gratis untuk arus mudik dan arus balik.
Sebagai satu-satunya komponen yang bersentuhan langsung dengan jalan, ban berperan vital dalam keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Jenama produk kecantikan di bawah naungan ParagonCorp, Oh My Glam (OMG) sukses menggelar Program Mudik Gratis pada Lebaran lalu.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng BPKH 2025. Kegiatan dilakukan serentak di 5 kota besar, yakni Surabaya, Solo, Yogyakarta, Garut, dan Lampung.
Biaya dan moda transportasi yang semakin beragam dan terjangkau juga turut mengubah pola mudik di masyarakat.
PIHAK kepolisian masih memberlakukan One Way dari di KM 188 - KM 72. Antrian Kendaraan masih terjadi namun terpantau lancar Senin (7/4) selama arus balik mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved