Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

ASN Dilarang Cuti dan Mudik pada 6-17 Mei

Indriyani Astuti
07/4/2021 14:41
ASN Dilarang Cuti dan Mudik pada 6-17 Mei
Presiden Joko Widodo (tengah) berswafoto dengan aparatur sipil negara (ASN) beberapa waktu lalu.(Antara/Puspa Perwitasari.)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang aparatur sipil negara mengajukan cuti ataupun mudik pada 6 sampai 17 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor  8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kamis (7/4).

Ditegaskan pula bahwa larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon Il) atau kepala kantor satuan kerja. Begitu juga bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Pegawai ASN yang terpaksa melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, terang Tjahjo dalam surat itu, diminta selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid 19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid 19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. "Selain cuti bersama dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai aparatur sipil negara," tegasnya.

Pelarangan cuti pada periode tersebut, terang Tjahjo, dikecualikan bagi pegawai ASN yahng cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting. Pegawai ASN yang melanggar, menurut aturan itu diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya