Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang aparatur sipil negara mengajukan cuti ataupun mudik pada 6 sampai 17 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kamis (7/4).
Ditegaskan pula bahwa larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon Il) atau kepala kantor satuan kerja. Begitu juga bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Pegawai ASN yang terpaksa melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, terang Tjahjo dalam surat itu, diminta selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid 19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid 19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. "Selain cuti bersama dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai aparatur sipil negara," tegasnya.
Pelarangan cuti pada periode tersebut, terang Tjahjo, dikecualikan bagi pegawai ASN yahng cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting. Pegawai ASN yang melanggar, menurut aturan itu diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (OL-14)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Selama angkutan Lebaran 2025, Pelni juga menyediakan total 12.750 tiket gratis untuk arus mudik dan arus balik.
Sebagai satu-satunya komponen yang bersentuhan langsung dengan jalan, ban berperan vital dalam keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Jenama produk kecantikan di bawah naungan ParagonCorp, Oh My Glam (OMG) sukses menggelar Program Mudik Gratis pada Lebaran lalu.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng BPKH 2025. Kegiatan dilakukan serentak di 5 kota besar, yakni Surabaya, Solo, Yogyakarta, Garut, dan Lampung.
Biaya dan moda transportasi yang semakin beragam dan terjangkau juga turut mengubah pola mudik di masyarakat.
PIHAK kepolisian masih memberlakukan One Way dari di KM 188 - KM 72. Antrian Kendaraan masih terjadi namun terpantau lancar Senin (7/4) selama arus balik mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved