Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah Kapolri Cabut Telegram

 Putra Ananda
06/4/2021 21:53
Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah Kapolri Cabut Telegram
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai Kapolri telah bertindak responsif terhadap kritik terkait kebebasan pers.(Ist/DPR)

KOMISI III DPR mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut telegram larangan media tayangkan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat sedang bertugas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai Kapolri telah bertindak responsif terhadap kritik terkait kebebasan pers

"Kapolri adalah orang yang responsif dan terbuka terhadap masukan. Kalau sikap responsif dan terbuka terhadap masukan sepeti itu diikuti oleh jajaran dibawahnya maka ini akan menjadikan konsep presisi yang diprogamkan Kapolri saat ini akan lebih mudah diimplementasikan," tutur Arsul saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/4).

Menurut Arsul, Kapolri diyakini tidak menghendaki telegram yang viral di masyarakat tersebut menghalangi tugas media dalam menyampaikan informasi yang transaparan tentang kinerja kepolisian kepada publik.

"Saya punya keyakinan bahwA Kapolri sendiri tidak menghendaki telegram dengan isi seperti pada telegram yang pertama itu, sehingga setelah menimbulkan reaksi negatif dr publik dan kalangan media maka Kapolri perintahkan untuk dicabut," paparnya.

Polri akhirnya membatalkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan.

Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.

Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya