Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah tidak berwenang untuk menilai AD/ART Partai Demokrat 2020, yang dipersoalkan kubu Meoldoko dalam pengajuan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Yasonna menyarankan persoalan itu dibawa ke ranah pengadilan. "Ada argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang menilainya," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (31/3).
"Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB menilai AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku," imbuhnya.
Baca juga: AHY Berterima Kasih kepada Jokowi, Mahfud MD, Yasonna Laoly
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang mendapuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum. KLB itu dinilai tidak memenuhi persyaratan dan AD/ART partai.
Yasonna menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada AD/ART Demokrat 2020 yang terdaftar di Kemenkumham, dalam menilai hasil KLB Deli Serdang. Adapun KLB Deli Serdang tak bisa memenuhi persyaratan terkait perwakilan DPD, DPC, serta surat mandat dari para Ketua DPD dan Ketua DPC.
Baca juga: Ini Dasar Menkumham Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko
Lebih lanjut, dia menegaskan pemerintah bersikap objektif dan transparan dalam menyikapi kisruh Demokrat. Dia pun menyayangkan ada sejumlah komentar yang meragukan pemerintah dan menuding campur tangan dalam kisruh partai berlambang mercy.
"Seperti kami sampaikan sejak awal, pemerintah objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini. Kami menyesalkan statement dari pihak yang sebelumnya menuding pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik," tukas Yasonna.(OL-11)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Alumni Inggris memiliki kapasitas yang dapat berkontribusi signifikan bagi riset strategis dan program pembangunan nasional.
PENETAPAN Kejadian Luar Biasa (KLB) karena suatu penyakit atau pun keracunan makanan di daerah memunculkan dilema bagi daerah tersebut.
penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) baru sampai skala wilayah belum sampai pada level nasional.
Kementerian Kesehatan menetapkan 46 KLB campak di 42 kabupaten/kota. Salah satunya di Semper Barat, Jakarta Utara yang muncul pada awal Agustus lalu.
Leptospirosis merupakan salah satu penyakit penyerta banjir yang jarang diketahui oleh masyarakat.
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus demam berdarah dengue (DBD)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved