Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

AD/ART Demokrat Dipersoalkan, Menkumham: Silakan ke Pengadilan

Dhika Kusuma Winata
31/3/2021 16:40
AD/ART Demokrat Dipersoalkan, Menkumham: Silakan ke Pengadilan
Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi pengurus dan kader dalam konferensi pers.(Antara)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah tidak berwenang untuk menilai AD/ART Partai Demokrat 2020, yang dipersoalkan kubu Meoldoko dalam pengajuan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. 

Yasonna menyarankan persoalan itu dibawa ke ranah pengadilan. "Ada argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang menilainya," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (31/3).

"Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB menilai AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku," imbuhnya.

Baca juga: AHY Berterima Kasih kepada Jokowi, Mahfud MD, Yasonna Laoly

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang mendapuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum. KLB itu dinilai tidak memenuhi persyaratan dan AD/ART partai.

Yasonna menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada AD/ART Demokrat 2020 yang terdaftar di Kemenkumham, dalam menilai hasil KLB Deli Serdang. Adapun KLB Deli Serdang tak bisa memenuhi persyaratan terkait perwakilan DPD, DPC, serta surat mandat dari para Ketua DPD dan Ketua DPC.

Baca juga: Ini Dasar Menkumham Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko

Lebih lanjut, dia menegaskan pemerintah bersikap objektif dan transparan dalam menyikapi kisruh Demokrat. Dia pun menyayangkan ada sejumlah komentar yang meragukan pemerintah dan menuding campur tangan dalam kisruh partai berlambang mercy.

"Seperti kami sampaikan sejak awal, pemerintah objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini. Kami menyesalkan statement dari pihak yang sebelumnya menuding pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik," tukas Yasonna.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya