Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Dasar Menkumham Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko

Dhika Kusuma Winata
31/3/2021 15:29
Ini Dasar Menkumham Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko. KLB itu dinilai tidak memenuhi persyaratan dan AD/ART partai.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021, ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan pihaknya menerima surat pengajuan dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun tertanggal 15 Maret. Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham mendapati adanya kekurangan dokumen.

Kemenkumham lalu berkirim surat ke pihak KLB pada 19 Maret yang intinya meminta kelengkapan kekurangan dokumen yang dipersyaratkan. Yasonna mengatakan pihak KLB baru menyerahkan beberpa dokumen tambahan pada 29 Maret. Sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, diatur batas waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan.

Dari hasil verifikasi seluruh kelengkapan, KLB Deli Serdang masih tak dapat memenuhi persyaratan terkait perwakilan DPD dan DPC serta surat mandat Ketua DPD dan DPC itu.

"Hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyarakatkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Baca juga: Pemerintah Tidak Akui Demokrat Kubu Moeldoko

Yasonna mengatakan pihaknya merujuk pada AD/ART Demokrat 2020 yang didaftarkan ke Kemenkumham dalam menilai KLB Deli Serdang. Terkait argumen AD/ART Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu dinilai bertentangan dengan UU Parpol, Yasonna mengatakan hal itu menjadi ranah pengadilan.

"Ada argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang menilainya. Biar lah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB menilai AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Yasonna.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya