Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko. KLB itu dinilai tidak memenuhi persyaratan dan AD/ART partai.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021, ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3).
Yasonna menjelaskan pihaknya menerima surat pengajuan dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun tertanggal 15 Maret. Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham mendapati adanya kekurangan dokumen.
Kemenkumham lalu berkirim surat ke pihak KLB pada 19 Maret yang intinya meminta kelengkapan kekurangan dokumen yang dipersyaratkan. Yasonna mengatakan pihak KLB baru menyerahkan beberpa dokumen tambahan pada 29 Maret. Sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, diatur batas waktu 7 hari untuk memenuhi kelengkapan.
Dari hasil verifikasi seluruh kelengkapan, KLB Deli Serdang masih tak dapat memenuhi persyaratan terkait perwakilan DPD dan DPC serta surat mandat Ketua DPD dan DPC itu.
"Hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyarakatkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Baca juga: Pemerintah Tidak Akui Demokrat Kubu Moeldoko
Yasonna mengatakan pihaknya merujuk pada AD/ART Demokrat 2020 yang didaftarkan ke Kemenkumham dalam menilai KLB Deli Serdang. Terkait argumen AD/ART Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu dinilai bertentangan dengan UU Parpol, Yasonna mengatakan hal itu menjadi ranah pengadilan.
"Ada argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang menilainya. Biar lah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB menilai AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Yasonna.(OL-5)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
HAKIM Mahkamah Agung (MA) disebut telah membuat keputusan yang rasional berdasarkan hati nurani dan kebenaran murni menolak permohonan peninjauan kembali Moeldoko.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi santai dirinya diisukan masuk dalam bursa calon ketua umum (ketum) Partai Golkar
AHY menyebut tujuan Moeldoko mengajukan PK erat kaitannya dengan upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
Sebanyak 14 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Surabaya, Jawa Timur
Hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah
Jhoni menyebut SBY selalu mengajak agar kita semua harus menjadi Demokrat sejati. Namun, kata dia, fakta justru menunjukkan sebaliknya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved