Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (Polsek) yang berisikan kewenangan penyidikan 1.062 Polsek dihapus. Hal itu berarti tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Adapun Keputusan ini merupakan tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Baca juga: Polda Metro Sebut Terduga Teroris Siapkan 100 Bom di Jakarta
"Ya (benar adanya keputusan Kapolri soal Polsek)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Media Indonesia, Rabu (31/3).
Keputusan itu dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda-Polda yang meminta Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan.
Tidak hanya itu, keputusan itu juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan.
Dari keputusan Kapolri tersebut, tidak ada Polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Artinya, seluruh Polsek di Polda Metro Jaya masih dapat melakukan penyidikan. (OL-1)
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved