Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kapolri Tetapkan Kewenangan Penyidikan 1.062 Polsek Dihapus

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
31/3/2021 10:13
Kapolri Tetapkan Kewenangan Penyidikan 1.062 Polsek Dihapus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (Polsek) yang berisikan kewenangan penyidikan 1.062 Polsek dihapus. Hal itu berarti tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Adapun Keputusan ini merupakan tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Baca juga: Polda Metro Sebut Terduga Teroris Siapkan 100 Bom di Jakarta

"Ya (benar adanya keputusan Kapolri soal Polsek)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Media Indonesia, Rabu (31/3).

Keputusan itu dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda-Polda yang meminta Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan.

Tidak hanya itu, keputusan itu juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan.

Dari keputusan Kapolri tersebut, tidak ada Polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Artinya, seluruh Polsek di Polda Metro Jaya masih dapat melakukan penyidikan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya