Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
GEDUNG Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai dibongkar. Gedung itu merupakan bagian yang terbakar pada 22 Agustus 2020.
"Pembongkaran Gedung Utama Kejagung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3).
Leonard memastikan pembongkaran itu sudah sesuai peraturan. Sesuai administrasi negara, Gedung Utama Kejagung terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Baca juga: Gedung Kejagung yang Terbakar Mulai Dibongkar
Selain itu, Gedung Utama Kejagung dinilai tidak memungkinkan digunakan usai kebakaran. Hal itu berdasarkan analisa Tim Analisa Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Pembongkaran bangunan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung," papar Leonard.
Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, terbakar pada 22 Agustus 2020, sekitar pukul 18.15 WIB. Api baru berhasil dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.28 WIB.
Kebakaran itu menghanguskan ruangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, serta ruangan Biro Perencanaan dan Keuangan hingga Biro Kepegawaian.
Burhanuddin bahkan terpaksa harus mengungsi bekerja di Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kejagung menaksir kebakaran menyebabkan kerugian Rp1.118.549.352.829.
Kerugian atas gedung dan bangunan mencapai Rp178.327.638.121. Kerugian imbas kerusakan peralatan di dalam Gedung Utama mencapai Rp940.221.714.708. (OL-1)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved