Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Pengamat: SIKM Tak Efektif Tahan Laju Pemudik

Putri Anisa Yuliani
30/3/2021 14:25
Pengamat: SIKM Tak Efektif Tahan Laju Pemudik
Suasana terminal kampung rambutan(Dok.MI)

PENGAMAT transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk membatasi mobilitas warga keluar masuk Jakarta di musim libur mudik nanti tidak akan efektif. Ia mengatakan, SIKM tidak efektif karena kebijakan itu berlaku parsial hanya di DKI Jakarta saja.

Sementara, pemudik yang memiliki tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta juga banyak yang berasal dari Bodetabek. Dari Jakarta melarang namun, daerah tujuan ada yang masih menerima pemudik dan ada yang tidak menerima pemudik. Pengawasan pun tidak ketat di titi-titik pintu masuk dan keluar Ibu Kota.

"Nggak akan efektif saya kira. Lihat pengalaman tahun lalu ya kita bisa belajar, karena daerah-daerah itu punya masing-masing kebijakan yang tidak dikoordinasikan dengan pemerintah pusat akhirnya ya mudik-mudik juga kan," kata Djoko saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (30/3).

Djoko pun merekomendasikan adanya satu payung hukum setingkat peraturan presiden atau keputusan presiden untuk mengatur teknis pengawasan bagi warga yang bermobilitas antar kota antar provinsi. Payung hukum itu bisa berdasarkan pada banyaknya kasus atau tingginya risiko penularan di suatu daerah.

Baca juga: Informasi Nama-nama Vendor dan Kuotanya bukan Informasi Rahasia

"Pada PPKM Mikro kan sudah ada itu zona merah, zona hijau, ya itu dipakai saja. Kalau yang tujuannya ke zona hijau boleh. Kalau ke zona merah, agak ketat atau tidak boleh. Yang mau pergi juga harus punya hasil tes PCR atau GeNose C19 minimal," tuturnya.

Dengan payung hukum tersebut, Djoko meyakini seluruh elemen masyarakat dari TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, sampai Dinas Perhubungan tingkat daerah akan mematuhi.

"Dan ini harus diatur secepat mungkin. Jangan mepet atau terlambat. Karena saya yakin dengan pemberitaan pemerintah melarang mudik, sudah ada wrga yang berencana untuk mudik lebih awal. Pasti ada, makanya harus diantisipasi secepat mungkin," tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengkaji penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta pernah menerapkan SIKM melalui Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 untuk membatasi mobilitas keluar masuk warga dari dan menuju Jakarta di masa PSBB pada libur lebaran tahun lalu.

Melalui Pergub itu, warga yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta hanyalah warga yang bekerja di 11 sektor esensial yakni kesehatan, pangan dan minuman, logistik, transportasi, perhotelan, energi, konstruksi, teknologi informasi dan komunikasi, sarana dan prasarana publik, kebutuhan sehari-hari, dan keuangan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya