Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementerian ATR Minta Kasus Mafia Tanah Pertamina Diselidiki

Ifa/X-3
30/3/2021 08:00
Kementerian ATR Minta Kasus Mafia Tanah Pertamina Diselidiki
Ilustrasi Mafia Tanah(Dok. MI)

UNTUK mengungkap kejanggalan kasus raibnya dana Rp244 miliar milik PT Pertamina (Persero), Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penegak hukum menyelidikinya.

Hal ini terkait dugaan adanya mafia tanah atas lahan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) Pertamina dan perumahan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta Timur.

Tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin Arifin menyebut kejanggalan itu terlihat dari dokumen Girik dan Verponding Indonesia atas lahan tersebut yang tidak terdaftar di BPN.

"Bagaimana mafia itu (beraksi), bayangkan saja, Verponding Indonesianya tidak terdaftar kemudian giriknya juga tidak ada, bisa memenangi gugatan di peradilan sampai kasasi, sampai dieksekusi uangnya Rp244 miliar,” kata Iing kepada Media Indonesia, Minggu (28/3).

"Ini keanehan. Sebetulnya penegak hukum harus mulai (menyelidiki). Baik itu, uangnya ke mana, dibagi-bagi ke mana Rp244 miliar," imbuh Iing.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Harda Reskrimum Polda Metro Jaya menganggap seluruh dokumen tanah berupa Girik C-28, Verponding Indonesia C-178, dan Verponding C-22 yang menjadi bahan gugatan lahan di Jl Pemuda, Jakarta Timur, melawan Pertamina adalah asli.

Menurut Kasubdit Harda Polda Metro AKB Dwi Asih kepada Media Indonesia, Jumat (26/3), keyakinan semua dokumen itu asli setelah melakukan penyidikan atas laporan kuasa hukum keluarga Markam, Endit Kuncahyono, pada 4 Februari 2016.

Iing pun mengamini hal tersebut. Namun, itu merupakan fakta yang berbeda. "Kalau yang Markam betul (terdaftar), (ini) yang Oo. Kan ada dua pihak. Kalau yang Amsir itu sudah inkrah, memang giriknya terdaftar, kata kantor kelurahan. Yang menang kemarin Rp244 miliar itu verponding-nya tidak terdaftar."

Di sisi lain, lanjut Iing, kasus yang menimpa Pertamina ini belum masuk ranah BPN. Dalam hal ini, BPN hanya dapat berperan sebagai mediator seperti dilakukan pada kasus gugatan keluarga Markam.

"Kemudian ada pihak-pihak, antara dua (pihak), ada yang sudah putusan inkrah pada 1987 keluarga Amsir, kemudian ada Oo. Nah, inilah yang jadi masalah, ada dua putusan overlap, yang uangnya raib Rp244 miliar itu yang Pertamina," ujar Iing.

"Jadi, ini penting. Ini memang gaungnya adalah gaung mafia tanah. Media harus menyuarakan terus-menerus. Mafia tanah itu tidak berhak, dia mencari legalitas, dengan pertama memanipulasi data, kedua menggugat di peradilan, dan menang," tandas Iing. (Ifa/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya