Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPU Gerak Cepat Mempersiapkan PSU

Anggitondi Martaon
27/3/2021 09:21
KPU Gerak Cepat Mempersiapkan PSU
Ilustrasi-Pilkada Serentak 2020(ANTARA FOTO/Basri Marzuki )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah. Hal itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Jadi masing-masing provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan putusan MK tersebut telah kami undang untuk rapat di kantor KPU ," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Medcom.id, Sabtu (27/3).

Setidaknya ada beberapa hal yang dibahas oleh KPU dalam pertemuan tersebut. Pertama, meminta penyelenggara Pilkada mencermati putusan MK. KPU juga ingin memastikan persiapan KPUD menyelenggarakan KPU. Terutama tahapan penyelenggaraan karena waktu yang diberikan MK tidak sama.

"Ada yang 30 hari, 60 hari dan sebagainya. Jadi acuannya adalah putusan MK," ungkap dia.

Selain itu, KPU ingin memastikan kondisi anggaran penyelenggaraan. KPUD diminta melakukan pencermatan, terutama kondisi anggaran paska penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu.

"Berapa dana yang masih tersisa, kemudian berapa kebutuhan dan bagaimana mereka mempersiapkan agar fasilitasi berjalan dengan lancar dan tepat waktu," sebut dia.

baca juga: Bawaslu Desak KPU Segera tetapkan Jadwal PSU Pilkada

Dia menyebutkan, berbagai persiapan bakal dimatangkan dalam waktu singkat. Sehingga, KPUD bisa menjalankan amanat putusan MK sesuai waktu yang disediakan. MK telah selesai menyidangkan gugatan Pilkada 2020. Hasilnya, aebanyak 15 daerah diharuskan menggelar PSU. Bahkan, dua daerah diharuskan menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya