Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah. Hal itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Jadi masing-masing provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan putusan MK tersebut telah kami undang untuk rapat di kantor KPU ," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Medcom.id, Sabtu (27/3).
Setidaknya ada beberapa hal yang dibahas oleh KPU dalam pertemuan tersebut. Pertama, meminta penyelenggara Pilkada mencermati putusan MK. KPU juga ingin memastikan persiapan KPUD menyelenggarakan KPU. Terutama tahapan penyelenggaraan karena waktu yang diberikan MK tidak sama.
"Ada yang 30 hari, 60 hari dan sebagainya. Jadi acuannya adalah putusan MK," ungkap dia.
Selain itu, KPU ingin memastikan kondisi anggaran penyelenggaraan. KPUD diminta melakukan pencermatan, terutama kondisi anggaran paska penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu.
"Berapa dana yang masih tersisa, kemudian berapa kebutuhan dan bagaimana mereka mempersiapkan agar fasilitasi berjalan dengan lancar dan tepat waktu," sebut dia.
baca juga: Bawaslu Desak KPU Segera tetapkan Jadwal PSU Pilkada
Dia menyebutkan, berbagai persiapan bakal dimatangkan dalam waktu singkat. Sehingga, KPUD bisa menjalankan amanat putusan MK sesuai waktu yang disediakan. MK telah selesai menyidangkan gugatan Pilkada 2020. Hasilnya, aebanyak 15 daerah diharuskan menggelar PSU. Bahkan, dua daerah diharuskan menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). (OL-3)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Dia menjelaskan pihaknya menyampaikan harapan agar dukungan masyarakat terhadap proses demokrasi ini terus menguat.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved