Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah. Hal itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Jadi masing-masing provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan putusan MK tersebut telah kami undang untuk rapat di kantor KPU ," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Medcom.id, Sabtu (27/3).
Setidaknya ada beberapa hal yang dibahas oleh KPU dalam pertemuan tersebut. Pertama, meminta penyelenggara Pilkada mencermati putusan MK. KPU juga ingin memastikan persiapan KPUD menyelenggarakan KPU. Terutama tahapan penyelenggaraan karena waktu yang diberikan MK tidak sama.
"Ada yang 30 hari, 60 hari dan sebagainya. Jadi acuannya adalah putusan MK," ungkap dia.
Selain itu, KPU ingin memastikan kondisi anggaran penyelenggaraan. KPUD diminta melakukan pencermatan, terutama kondisi anggaran paska penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu.
"Berapa dana yang masih tersisa, kemudian berapa kebutuhan dan bagaimana mereka mempersiapkan agar fasilitasi berjalan dengan lancar dan tepat waktu," sebut dia.
baca juga: Bawaslu Desak KPU Segera tetapkan Jadwal PSU Pilkada
Dia menyebutkan, berbagai persiapan bakal dimatangkan dalam waktu singkat. Sehingga, KPUD bisa menjalankan amanat putusan MK sesuai waktu yang disediakan. MK telah selesai menyidangkan gugatan Pilkada 2020. Hasilnya, aebanyak 15 daerah diharuskan menggelar PSU. Bahkan, dua daerah diharuskan menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). (OL-3)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
PSU digelar di tiga daerah yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved