Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyebut permohonan justice collaborator dalam sidang hanya bisa dilakukan oleh pelaku yang bukan merupakan pelaku utama. Hal terebut menanggapi permohonan JC yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra.
"Jika Joko Tjandra menganggap dirinya bukan merupakan pelaku utama, sesungguhnya tanpa harus mendapatkan JC pun bisa menginformasikannya kepada penegak hukum," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (25/3).
Menurut Fickar, apabila dalam persidangan terbukti ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar, maka dengan sendirinya keterlibatan Joko dalam perkara yang membelitnya akan dijadikan pertimbangan penegak hukum.
Joko yang merupakan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dijadikan terdakwa untuk dua perkara. Pertama, suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Kedua, suap penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Terkait pengurusan fatwa MA, penyidik Kejagung turut menersangkakan oknum jaksa Pinangki Sirnamalasari. Pinangki sendiri sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara dua perwira tinggi Polri ikut terseret dalam pusaran kasus red notice. Keduanya, yakni mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte masing-masing telah divonis 3 tahun 6 bulan dan 4 tahun.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara terhadap Joko.
Joko dinilai telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Disinggung soal vonis yang layak dijatuhkan kepada Joko, Fickar singkat menjawab, "Maksimalkan saja hukumannya."
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa tuntutan jaksa terhadap Joko masih ringan. Joko, sambungnya, layak dituntut maksimal sampai 5 tahun. Ia menilai Joko memiliki peran sentral dalam kedua kasus penyuapan itu. (OL-8)
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
Justice collaborator akan lebih efektif diterapkan pada kasus-kasus kejahatan besar atau extra ordinary crime seperti korupsi dan terorisme atau kejahatan lain yang membahayakan negara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
KPK mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved