Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Joko Tjandra Tak Bisa Jadi JC karena Pelaku Utama

Tri Subarkah
25/3/2021 20:35
Joko Tjandra Tak Bisa Jadi JC karena Pelaku Utama
Joko Tjandra(Antara)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyebut permohonan justice collaborator dalam sidang hanya bisa dilakukan oleh pelaku yang bukan merupakan pelaku utama. Hal terebut menanggapi permohonan JC yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra.

"Jika Joko Tjandra menganggap dirinya bukan merupakan pelaku utama, sesungguhnya tanpa harus mendapatkan JC pun bisa menginformasikannya kepada penegak hukum," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (25/3).

Menurut Fickar, apabila dalam persidangan terbukti ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar, maka dengan sendirinya keterlibatan Joko dalam perkara yang membelitnya akan dijadikan pertimbangan penegak hukum.

Joko yang merupakan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dijadikan terdakwa untuk dua perkara. Pertama, suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Kedua, suap penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.

Terkait pengurusan fatwa MA, penyidik Kejagung turut menersangkakan oknum jaksa Pinangki Sirnamalasari. Pinangki sendiri sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara dua perwira tinggi Polri ikut terseret dalam pusaran kasus red notice. Keduanya, yakni mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte masing-masing telah divonis 3 tahun 6 bulan dan 4 tahun.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara terhadap Joko.

Joko dinilai telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Disinggung soal vonis yang layak dijatuhkan kepada Joko, Fickar singkat menjawab, "Maksimalkan saja hukumannya."

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa tuntutan jaksa terhadap Joko masih ringan. Joko, sambungnya, layak dituntut maksimal sampai 5 tahun. Ia menilai Joko memiliki peran sentral dalam kedua kasus penyuapan itu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya