Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
BATAS waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020 sudah hampir habis. Para pejabat negara diminta segera melaporkan kekayaan mereka.
"Batasnya yaitu 31 Maret 2021 atau sekitar enam hari lagi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3).
Ipi mengatakan, per 23 Maret 2021, KPK sudah menerima laporan kekayaan milik 308.840 pejabat negara. Masih ada sebanyak 69.621 pejabat negara yang belum menyerahkan PHKP mereka.
Baca juga: Diperiksa KPK,Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Tolak Beri Keterangan
Pejabat di bidang yudikatif paling patuh menyerahkan LHKP. Sebanyak 96,7% pejabat dari total 19.783 pejabat di bidang yudikatif sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Lalu, sebanyak 82,35% dari total 306.525 pejabat di bidang eksekutif sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Kemudian, sebanyak 81,45% dari total 32.018 pejabat di BUMN dan BUMD sudah laporkan kewajibannya.
"Bidang Legislatif yaitu 55,69% dari total 20.135 wajib lapor," ujar Ipi.
KPK meminta para pejabat patuh melaporkan kekayaannya. Pelaporan bisa menggunakan aplikasi e-LHKPN untuk mempermudah para pejabat.
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara," tegas Ipi. (OL-1)
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved