Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI XI DPR RI mendukung rencana pemerintah membentuk holding BUMN untuk penguatan usaha ultra mikro. Realisasi rencana ini didorong untuk segera dilakukan, agar manfaat besar dari pembentukan holding bisa segera dirasakan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, dukungan dan apresiasi diberikan karena rencana pembentukan holding diharap bisa memperbesar jangkauan dan sasaran pembiayaan untuk pelaku usaha ultra mikro. Karena itu, pemerintah diharap dapat segera melakukan langkah-langkah untuk membentuk holding tersebut.
“Komisi XI mendorong pemerintah melakukan langkah-langkah secepatnya dalam mewujudkan holding mikro ini dengan aksi-aksi korporasi dan aksi manajemen yang diperlukan. Komisi XI mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah pemerintah tersebut,” ujar Fathan dilansir dari keterangan resmi, Rabu (24/3).
Holding BUMN untuk ultra mikro nantinya direncanakan beranggotakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero). Pemerintah menargetkan holding ini terbentuk maksimal pada kuartal III tahun ini.
Fathan menyebut sinergi dan holding BUMN ultra mikro bisa menimbulkan efisiensi terutama dalam proses digitalisasi di tiap perusahaan terlibat. Dengan digitalisasi yang murah dan lebih cepat, maka pembiayaan serta layanan bagi pelaku usaha ultra mikro dapat semakin mudah dilakukan.
“Sinergi dan konsolidasi tersebut diharapakan bisa memperbesar jangkauan dan memperluas sasaran ultra mikro, dan yang pasti efisiensi serta digitalisasi menjadi kata kunci dalam proses tersebut,” tuturnya.
Terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markung Mekeng meminta pemerintah memastikan bahwa perhitungan valuasi aset negara di perusahaan bakal holding dilakukan secara tepat dan dengan nilai yang tinggi. Hal ini harus dilakukan untuk meniadakan potensi kerugian negara atas pembentukan holding.
“Kalau dari Komisi VI sudah sepakat secara proses bisnis ya oke-oke saja. Kami concern pada aset negara yang nanti akan diserahkan. Agar tidak ada kerugian yang timbul, maka valuasinya nanti harus tinggi,” ujar Mekeng.
Perlu diketahui, pekan lalu Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR mengungkap berbagai manfaat positif dari sinergi BUMN untuk ultra mikro. Hadirnya holding ini diyakini akan dirasakan pelaku usaha karena mereka berpeluang besar mendapat pembiayaan berbunga rendah di masa depan.
Penurunan suku bunga pinjaman bisa terjadi karena sinergi BRI, PNM, dan Pegadaian akan menurunkan beban dana (cost of fund) dari ketiga perusahaan.
“Ekosistem ini ingin memastikan terdapatnya penurunan bunga pinjaman. Ini yang selama ini menjadi konteks hambatan kenapa pelaku usaha ultra mikro dan UMKM tidak mendapat pendanaan yang lebih baik. Model bisnis ekosistem ultra mikro akan fokus pada pemberdayaan bisnis melalui PNM, dan pengembangan bisnis melalui Pegadaian dan BRI untuk membuat usaha mikro naik kelas sehingga bisa memasuki tahapan yang lebih tinggi,” ujar Erick.
Sementara itu, mantan Menteri BUMN Tanri Abeng merasa pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membentuk sinergi BUMN pembiayaan ultra mikro dan UMKM di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Dia menilai dengan penerbitan beleid tersebut, kebijakan sinergi BUMN dapat dilakukan dengan cepat oleh lembaga eksekutif tanpa harus melibatkan lembaga legislatif.
Menurutnya, dasar hukum pembentukan sinergi integrasi ekosistem BUMN di sektor ultra mikro cukup melalui PP, karena proses tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang apapun.
Dia menilai penggunaan PP seperti saat pembentukan Kementerian BUMN pada 1998 silam bisa dilakukan pemerintah saat ini.
Tanri Abeng menyebut pembentukan holding BUMN untuk ultra mikro harus didukung dan dilakukan segera, demi meningkatkan kapasitas pelaku usaha kecil dan lebih memberdayakan UMKM di tengah pandemi.
“Ini sangat oke karena paling tidak ada perubahan daripada pola penanganan UMKM dengan cara diorganisir juga klasterisasinya (pelaku usaha) ini. Nanti BRI harus bisa mengatur bagaimana mekanisme daripada pemberdayaan atau pendanaan ini, dengan demikian maka tidak lagi tumpang tindih,” tutur Tanri Abeng. (Des/OL-09)
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI Toto Pranoto menegaskan, industri pertahanan nasional perlu mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus dari negara.
30 Wakil Menteri tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Simak daftar lengkapnya dan isu konflik kepentingan yang menuai sorotan publik.
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
RUU BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved