Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY, Hakim pun Gembira

Tri subarkah
23/3/2021 14:42
Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY, Hakim pun Gembira
MArzuki Alie(Dok.MI)

KETUA Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Marzuki Alie mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Hal itu disampaikan penasihat hukum Marzuki, Slamet Hasan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ada mandat dari para prinsipal, keenam penggugat. Pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan, Yang Mulia," kata Slamet, Selasa (23/3).

Menanggapi pernyataan Slamet, Hakim Ketua Rosmina menyatakan rasa senangnya. Ini berarti, kata Rosmina, penyelesaian sengketa antara kubu Marzuki dan kubu AHY bisa diselesaikan di luar sidang.

Baca juga: Anies Kandidat Kuat Pilpres 2024, Wagub DKI: Kepagian

"Kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh, senangnya," ujar Rosmina.

Kendati demikian, Rosmina tetap meminta Slamet untuk melengkapi administrasi berupa surat kuasa. Oleh sebab itu, sidang tetap akan digelar pada Jumat (26/3) mendatang guna melengkapi administrasi sebagai syarat sahnya kehadiran penggugat.

Di luar ruang sidang, Slamet menyebut alasan pencabutan gugatan itu karena kliennya ingin fokus pada Partai Demokrat versi KLB. Slamet berkilah bahwa keinginan untuk mencabut gugatan dari pihaknya sudah dimulai usai KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden, Moeldoko, sebagai Ketua Umum berakhir pada Jumat (5/2) lalu.

"Sebetulnya beliau sudah memberikan pesan beberapa hari lalu. bahkan pasca-KLB sudah memberikan sinyal untuk pencabutan gugatan," tandas Slamet.

Dalam Sistem Informasi Pelaporan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Marzuki dkk didaftarkan pada Senin (8/3). Selain Marzuki, penggugat lainnya dalam perkara bernomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.PSt. tersebut antara lain Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sementara pihak yang menjadi terguggat selain AHY adalahTeuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

Menanggapi pencabutan tersebut, Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, mensinyalir Marzuki dkk tidak yakin dengan legal standing yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 2/2011 tentang Partai Politik.

"Bahwa perselisihan kader atau parpol itu harus diselesaikan di Mahkamah Partai, sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri," terang Mehbob. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya