Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak meminta Korps Adhyaksa konsisten dalam melakukan penyidikan kasus-kasus korupsi. Hal ini merespons dari wacana mengenai penghentian proses penyidikan terhadap dugaan korupsi di BP Jamsostek maupun Pelindo II.
"Tentunya kita berharap agar Kejaksaan tetap konsisten dan berani mengungkap kasus-kasus megakorupsi," kata Barita kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/3).
Barita menilai penyidik Kejaksaan Agung mampu menangani perkara tersebut. Sebab, sudah ada presden baik dalam membongkar kejahatan korupsi yang menelan kerugian keuangan negara tinggi, semisal skandal di Asuransi Jiwasraya maupun PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Terkait penyidikan Pelindo II, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu gelar perkara. Ia mengatakan keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan penyidikan ada di tangan Jaksa Agung maupun JAM-Pidsus.
"Yang jelas kita lihat fakta hukumnya nanti dari penelitian dokumen-dokumen yang diminta dari forum ekspose. Kalau seandainya nanti tidak cukup alat bukti, yang jelas kebijakan pimpinan juga akan diputuskan segera. Yang jelas, ini tidak akan kita buat berlarut-larut penangannnya," jelas Febrie.
Di sisi lain, Ali Mukartono juga mengatakan proses penyidikan terhadap BP Jamsostek maupun Pelindo II bisa dihentikan jika tidak ditemukan unsur melawan hukum, meskipun diketahui ada kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum, berarti lanjut. Tapi kalau kerugian itu ada bukan karena melawan hukum, tapi karena risiko bisnis, kan nggak bisa," terang Ali.
Kepada Media Indonesia, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong pihak Kejagung untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap dua perkara tersebut. Sebab, dua kasus itu telah membuat heboh masyarakat.
Terlebih, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak dibatasi jangka waktu. Ini berbeda dengan penyidikan oleh KPK yang masa kadaluarsanya dua tahun. (OL-8)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved