Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak meminta Korps Adhyaksa konsisten dalam melakukan penyidikan kasus-kasus korupsi. Hal ini merespons dari wacana mengenai penghentian proses penyidikan terhadap dugaan korupsi di BP Jamsostek maupun Pelindo II.
"Tentunya kita berharap agar Kejaksaan tetap konsisten dan berani mengungkap kasus-kasus megakorupsi," kata Barita kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/3).
Barita menilai penyidik Kejaksaan Agung mampu menangani perkara tersebut. Sebab, sudah ada presden baik dalam membongkar kejahatan korupsi yang menelan kerugian keuangan negara tinggi, semisal skandal di Asuransi Jiwasraya maupun PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Terkait penyidikan Pelindo II, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu gelar perkara. Ia mengatakan keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan penyidikan ada di tangan Jaksa Agung maupun JAM-Pidsus.
"Yang jelas kita lihat fakta hukumnya nanti dari penelitian dokumen-dokumen yang diminta dari forum ekspose. Kalau seandainya nanti tidak cukup alat bukti, yang jelas kebijakan pimpinan juga akan diputuskan segera. Yang jelas, ini tidak akan kita buat berlarut-larut penangannnya," jelas Febrie.
Di sisi lain, Ali Mukartono juga mengatakan proses penyidikan terhadap BP Jamsostek maupun Pelindo II bisa dihentikan jika tidak ditemukan unsur melawan hukum, meskipun diketahui ada kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum, berarti lanjut. Tapi kalau kerugian itu ada bukan karena melawan hukum, tapi karena risiko bisnis, kan nggak bisa," terang Ali.
Kepada Media Indonesia, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong pihak Kejagung untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap dua perkara tersebut. Sebab, dua kasus itu telah membuat heboh masyarakat.
Terlebih, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak dibatasi jangka waktu. Ini berbeda dengan penyidikan oleh KPK yang masa kadaluarsanya dua tahun. (OL-8)
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved