Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejaksaan Diminta Konsisten dan Berani Tuntaskan Kasus Korupsi

Tri Subarkah
20/3/2021 15:26
Kejaksaan Diminta Konsisten dan Berani Tuntaskan Kasus Korupsi
Barita Simanjuntak(MI/ Adam Dwi)

KETUA Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak meminta Korps Adhyaksa konsisten dalam melakukan penyidikan kasus-kasus korupsi. Hal ini merespons dari wacana mengenai penghentian proses penyidikan terhadap dugaan korupsi di BP Jamsostek maupun Pelindo II.

"Tentunya kita berharap agar Kejaksaan tetap konsisten dan berani mengungkap kasus-kasus megakorupsi," kata Barita kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/3).

Barita menilai penyidik Kejaksaan Agung mampu menangani perkara tersebut. Sebab, sudah ada presden baik dalam membongkar kejahatan korupsi yang menelan kerugian keuangan negara tinggi, semisal skandal di Asuransi Jiwasraya maupun PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

 

Terkait penyidikan Pelindo II, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu gelar perkara. Ia mengatakan keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan penyidikan ada di tangan Jaksa Agung maupun JAM-Pidsus.

 

"Yang jelas kita lihat fakta hukumnya nanti dari penelitian dokumen-dokumen yang diminta dari forum ekspose. Kalau seandainya nanti tidak cukup alat bukti, yang jelas kebijakan pimpinan juga akan diputuskan segera. Yang jelas, ini tidak akan kita buat berlarut-larut penangannnya," jelas Febrie.

Di sisi lain, Ali Mukartono juga mengatakan proses penyidikan terhadap BP Jamsostek maupun Pelindo II bisa dihentikan jika tidak ditemukan unsur melawan hukum, meskipun diketahui ada kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum, berarti lanjut. Tapi kalau kerugian itu ada bukan karena melawan hukum, tapi karena risiko bisnis, kan nggak bisa," terang Ali.

 

Kepada Media Indonesia, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong pihak Kejagung untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap dua perkara tersebut. Sebab, dua kasus itu telah membuat heboh masyarakat.

Terlebih, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak dibatasi jangka waktu. Ini berbeda dengan penyidikan oleh KPK yang masa kadaluarsanya dua tahun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya