Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERSOALAN kasus mafia tanah masih terus terjadi. Perusahaan BUMN yakni Pertamina juga turut menjadi korban dari aksi mafia tanah yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai mafia tanah merupakan permasalahan akut. Pemerintah cenderung melakukan pembiaran terhadap para mafia tanah sehingga masalah ini tidak kunjung terselesaikan.
"Sudah seperti kanker yag membunuh masyrakat khususnya para pemilih tanakyang dijadikan korban," tutur Mardani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/3).
Mardani menuturkan, Kementerian Agararia Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara (BPN) perlu memberi perhatian khusus kepada permasalahan mafia tanah secara seirus. Begitupun dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian agar permasalahan mafia tanah bisa tuntas hingga ke akarnya.
Baca juga: Korupsi di Bandung Barat, KPK Geledah Dinas dan Perusahaan
"Mesti dibuat gebrakan. Jika perlu intelejen hingga KPK diajak serta. Semua harus dituntaskan hingga ke akarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya tengah mengusut praktik mafia tanah yang palsukan dokumen dalam gugatan perdata. Dalam kasus ini Pertamina selaku pelapor mengalami kerugian Rp 244 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen itu bermula dari persoalan perdata yang menyatakan Pertamina kalah di pengadilan.
"Jadi jangan sampai nanti ada persepsi yang salah Rp 244 miliar itu dianggapnya sebagai kerugian Pertamina akibat penyidikan. Padahal itu adalah putusan pengadilan. Lalu mereka berperdata dua kali, Pertamina kalah," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/3) lalu.
Akibat kekalahan perdata itu, pengadilan memutuskan Pertamina membayar sejumlah uang. Putusan pengadilan mewajibkan Pertamina membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 244 miliar. (OL-4)
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved