Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPR : Mafia Tanah Permasalahan Akut

Putra Ananda
18/3/2021 14:40
DPR : Mafia Tanah Permasalahan Akut
Ilustrasi(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PERSOALAN kasus mafia tanah masih terus terjadi. Perusahaan BUMN yakni Pertamina juga turut menjadi korban dari aksi mafia tanah yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai mafia tanah merupakan permasalahan akut. Pemerintah cenderung melakukan pembiaran terhadap para mafia tanah sehingga masalah ini tidak kunjung terselesaikan.

"Sudah seperti kanker yag membunuh masyrakat khususnya para pemilih tanakyang dijadikan korban," tutur Mardani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/3).

Mardani menuturkan, Kementerian Agararia Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara (BPN) perlu memberi perhatian khusus kepada permasalahan mafia tanah secara seirus. Begitupun dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian agar permasalahan mafia tanah bisa tuntas hingga ke akarnya.

Baca juga: Korupsi di Bandung Barat, KPK Geledah Dinas dan Perusahaan

"Mesti dibuat gebrakan. Jika perlu intelejen hingga KPK diajak serta. Semua harus dituntaskan hingga ke akarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya tengah mengusut praktik mafia tanah yang palsukan dokumen dalam gugatan perdata. Dalam kasus ini Pertamina selaku pelapor mengalami kerugian Rp 244 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen itu bermula dari persoalan perdata yang menyatakan Pertamina kalah di pengadilan.

"Jadi jangan sampai nanti ada persepsi yang salah Rp 244 miliar itu dianggapnya sebagai kerugian Pertamina akibat penyidikan. Padahal itu adalah putusan pengadilan. Lalu mereka berperdata dua kali, Pertamina kalah," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/3) lalu.

Akibat kekalahan perdata itu, pengadilan memutuskan Pertamina membayar sejumlah uang. Putusan pengadilan mewajibkan Pertamina membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 244 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya