Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Edhy Prabowo dan Istri akan Bersaksi di Sidang Suap Benur

Fachri Audhia Hafiez
17/3/2021 10:42
Edhy Prabowo dan Istri akan Bersaksi di Sidang Suap Benur
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menjadi saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL). Dia akan bersaksi dalam persidangan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

"Delapan saksi, salah satunya Edhy Prabowo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, (17/3).

Rencananya, Edhy akan bersaksi secara virtual. Edhy, saat ini, ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, tujuh saksi lainnya terdiri dari istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika; dan staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ahmad Syaihul Anam.

Baca juga: KPK Usut Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 di Bandung Barat

Berikutnya Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Desri Yanti serta aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andhika Anjaresta.

"Saksi lainnya yakni swasta Dwi Kusuma Wijaya, Chandra Astan (Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik)," ujar Ali.

Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito didakwa mengguyur Edhy sekitar Rp2,1 miliar.

Total uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu (sekitar Rp1.442.664.350, kurs Rp14.038) dan Rp706.055.440.

Suharjito didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik