Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BARESKRIM Polri menjadwalkan pemeriksaan 7 saksi perkara dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, hari ini Rabu (17/3).
"Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Meski telah menjadwalkan pemeriksaan saksi Rabu ini, namun Dirtipidum enggan menjelaskan siapa saja saksi yang diperiksa tersebut. Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikomfirmasi Senin (15/3), mengatakan saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini.
"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.
Rusdi memastikan publik akan tahu perkembangan dari penanganan perkara unlawful killing yang dilakukan oleh Polri. Terkait saksi yang akan diperiksa dari unsur mana saja, Rusdi menyebutkan, para saksi tersebut sesuai menurut keyakinan penyidik yang dapat menjelaskan kasus tersebut.
"Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar Rusdi.
Sementara itu, untuk status 3 anggota Polda Metro Jaya yang masih jadi terlapor, menurut Rusdi, statusnya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Dari barang bukti tersebut, lanjut Rusdi, akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka.
baca juga: Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Anggota FPI
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu,anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum (unlawful killing), sebab dilakukan tanpa berupaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (Ant/OL-3)
Gale juga mengungkapkan bahwa Hortman sempat memiliki kekhawatiran soal keselamatan pribadi.
Polisi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dikonfirmasi.
Kolombia menghadapi 24 serangan bom dan penembakan terkoordinasi terjadi di Cali dan kota sekitarnya, menewaskan tujuh orang dan melukai 28 lainnya.
Remaja laki-laki berusia 15 tahun ditangkap setelah diduga menjadi pelaku penembakan terhadap calon presiden Kolombia, Miguel Uribe Turbay.
Miguel Uribe, calon presiden Kolombia, dalam kondisi kritis setelah ditembak tiga kali saat kampanye. Seorang remaja 15 tahun ditangkap sebagai tersangka.
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe, ditembak dan terluka saat kampanye di Bogota, Sabtu (7/6).
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved