Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Tunggu Simulasi KPU untuk Pemilu 2024

Indriyani Astuti
13/3/2021 14:55
Pemerintah Tunggu Simulasi KPU untuk Pemilu 2024
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar( MI/ANDRI WIDIYANTO)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pemerintah menunggu simulasi untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Bahtiar apabila ada persoalan teknis terkait penyelenggaraan pemilu serentak seperti 2019 lalu, seperti beratnya beban kerja penyelenggara, hal itu harus disampaikan.

"Jika ada persoalan teknis yang diajukan oleh kawan-kawan penyelenggara, justru itu tidak kita dengar selama ini argumen banyak yang meninggal (saat pemilu 2019)," ujar Bahtiar dalam diskusi bertajuk " Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu"yang digelar secara daring, Sabtu (13/3).

Menurutnya meninggalnya banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena kelelahan, tidak hanya disebabkan oleh faktor keserentakan pemilu. Tetapi juga hal lain yang harus dicari tahu.

"Kita benar-benar hendak mendengar simulasi penyelenggara pemilu, simulasi paling penting, undang-undang memerintahkan tahapan pemilu itu 20 bulan dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 12 bulan," terang Bahtiar.

Ia pun mengansumsikan apabila pilkada serentak digelar November 2024 dan pemilu pada Maret 2024, maka tahapannya harus sudah dimulai Juni dan Agustus tahun 2022. Pemerintah pun, imbuhnya, perlu menyiapkan anggaran.

Tidak direvisinya Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ujar Bahtiar, bisa menjadi momentum menyiapkan pemilihan pada 2024. Ia mencontohkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mulai memikirkan bagaimana tahapan pemilu dan pilkada 2024 lebih sederhana.

"Ini momentum positif, untuk menyiapkan pemilu 2024, misalnya pada 2019 KPU ujug-ujug bikin Sistem Informasi Pencalonan (Silon), itu bikin gagap peserta pemilu, Silon harus diuji dahulu," tukasnya.

Baca juga: Kini Giliran Andi Mallarangeng Dilaporkan Kubu Moeldoko ke Polisi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan dalam konteks kepemiluan paling penting ialah merapihkan landasan hukum dan norma didalamnya.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah tidak melanjutkan revisi UU Pemilu menurutnya mengancam kualitas demokrasi sebab masih ada hal-hal yang perlu dibenahi dalam pilkada dan pemilu.

"Kita ingin Jokowi meninggalkan legacy kualitas demokrasi yang baik. DPR dan pemerintah tidak mampu memperkirakan beban kerja penyelenggara yang mungkin terjadi seperti pemilu 2019," ucapnya.

Selain itu, ujar Ferry, kerumitan elektoral lain yang akan muncul karena UU Pemilu tidak direvisi kurang kuatnya legitimasi payung hukum apabila KPU mengatur hal-hal yang belum ada dalam UU, melalui peraturan KPU. Menurut Ferry, peraturan KPU tidak cukup kuat.

"Misalnya apakah Peraturan KPU bisa menggantikan norma UU yang ada? Ini bisa jadi banyak digugat. Ada proses yang harus dikuatkan oleh norma, misalnya waktu penyelenggaraan karena pilkada dan pemilu tahapannya bersinggungan," terang mantan Komisioner KPU itu.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengakui untuk memperbaiki pemilu dan tahapannya, harus dilakukan melalui revisi UU. Tidak cukup hanya melalui Peraturan KPU.

"Kecuali kalau ada kesepahaman di antara kita PKPU bisa melampauai demi perbaikan kualitas pemilu," ucapnya.

Ia mengungkapkan revisi UU Pemilu merupakan inisiatif DPR. Hal itu didorong keinginan membuat UU Pemilu yang bisa digunakan berkelanjutan, memperbaiki desain ulang pemilu, memperkuat sistem presidensial dan menumbuhkan keadilan dalam pemilu. Tetapi, upaya DPR merevisi UU Pemilu, ujar dia, harus terhenti kwtika salah satu pembentuk UU yakni pemerintah tidak setuju untuk melanjutkan proses revisi.

"DPR tidak mungkin ngotot terus. Membuat UU harus persetujuan bersama kalau salah satu tidak bersedia maka tidak jadi," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya