Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Petinggi Kemensos Akui Terima Brompton

Tri Subarkah
08/3/2021 13:40
Petinggi Kemensos Akui Terima Brompton
Saksi Pepen (Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos) untuk terdakwa Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke.(MI/Tri Subarkah )

DUA petinggi di Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono dan Pepen Nazarudin, mengaku menerima sepeda lipat pabrikan Inggris, Brompton, dari terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Adi Wahyono. 

Pengakuan Sekretaris Jendral dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos itu dilontarkan saat keduanya duduk sebagai saksi untuk terdakwa Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke.Pemberian kepada keduanya dilakukan Adi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

"Kami memang Agustus itu menerima Brompton. Yang mengantar itu sopirnya Adi Wahyono," aku Hartono menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

Saat ini, sepeda Bropmton pemberian Adi disebut Hartono telah disita KPK. Kendati demikian, ia mengtakan pemberian Brompton tidak memiliki keterkaitan dengan jabatannya. Selain sepeda, JPU KPK juga mendalami adanya aliran uang dari Adi ke Hartono.

"Saudara pernah terima uang dari Adi?" tanya JPU KPK Mohamad Nur Azis.

"Sepengetahuan saya belum pernah," jawab Hartono.

"Pernah mau ngasih, tapi saya enggak mau," imbuhnya.

Senada, Pepen mengakui bahwa Adi pernah memberinya sepeda. Ia juga menyebut Adi sempat menawarinya uang. Kendati demikian, Pepen berdalih menolak pemberian Adi. "Saya tolak," singkatnya.

Baca juga: PN Jaksel Agendakan Pemeriksaan Saksi Sidang Kebakaran Kejagung

Dalam sidang yang digelar terpisah, Adi menyebut dirinya diminta menjadi KPA dan PPA oleh Menteri Sosial saat itu Juliari Peter Batubara. Ia menyebut Juliari pernah berkata kepada dirinya secara langsung untuk membantu proyek pengadaan bansos sembako terkait covid-9.

"'Nanti dalam bansos ini Pak Adi bantu.' Belum jelas membantunya apa," kata Adi.

Hartono dan Pepen dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya diduga menyuap Juliari, Adi, dan pejabat di Kemensos lainnya, Matheus Joko Santoso sebesar Rp3,23 miliar. Suap dari Hary sebesar Rp1,28 miliar, sementara Ardian mencapai Rp1,95 miliar.  (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya