Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DUA petinggi di Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono dan Pepen Nazarudin, mengaku menerima sepeda lipat pabrikan Inggris, Brompton, dari terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Adi Wahyono.
Pengakuan Sekretaris Jendral dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos itu dilontarkan saat keduanya duduk sebagai saksi untuk terdakwa Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke.Pemberian kepada keduanya dilakukan Adi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
"Kami memang Agustus itu menerima Brompton. Yang mengantar itu sopirnya Adi Wahyono," aku Hartono menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
Saat ini, sepeda Bropmton pemberian Adi disebut Hartono telah disita KPK. Kendati demikian, ia mengtakan pemberian Brompton tidak memiliki keterkaitan dengan jabatannya. Selain sepeda, JPU KPK juga mendalami adanya aliran uang dari Adi ke Hartono.
"Saudara pernah terima uang dari Adi?" tanya JPU KPK Mohamad Nur Azis.
"Sepengetahuan saya belum pernah," jawab Hartono.
"Pernah mau ngasih, tapi saya enggak mau," imbuhnya.
Senada, Pepen mengakui bahwa Adi pernah memberinya sepeda. Ia juga menyebut Adi sempat menawarinya uang. Kendati demikian, Pepen berdalih menolak pemberian Adi. "Saya tolak," singkatnya.
Baca juga: PN Jaksel Agendakan Pemeriksaan Saksi Sidang Kebakaran Kejagung
Dalam sidang yang digelar terpisah, Adi menyebut dirinya diminta menjadi KPA dan PPA oleh Menteri Sosial saat itu Juliari Peter Batubara. Ia menyebut Juliari pernah berkata kepada dirinya secara langsung untuk membantu proyek pengadaan bansos sembako terkait covid-9.
"'Nanti dalam bansos ini Pak Adi bantu.' Belum jelas membantunya apa," kata Adi.
Hartono dan Pepen dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya diduga menyuap Juliari, Adi, dan pejabat di Kemensos lainnya, Matheus Joko Santoso sebesar Rp3,23 miliar. Suap dari Hary sebesar Rp1,28 miliar, sementara Ardian mencapai Rp1,95 miliar. (P-5)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved