Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang lanjutan perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/3) dengan agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Sidang kebakaran gedung utama Kejagung RI telah bergulir sejak Senin (1/2) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya pemeriksaan para terdakwa, saksi fakta dan saksi ahli. Pada sidang sebelumnya, Senin (1/3), JPU kembali menghadirkan satu saksi ahli dan saksi fakta.
Dalam sidang tersebut terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, ditemukan fraksi solar dan tinner di setiap lantai gedung Kejagung RI yang terbakar. Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung. Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP
merek Seven.
Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019. Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.
baca juga: Usut Kebakaran, Penyidik Periksa ASN Kejaksaan Agung
Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ant/OL-3)
Musibah kebakaran menghanguskan satu unit rumah di Jalan Bahari II, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2026) pagi.
PABRIK plastik di Jalan Bojong Raya Nomor 26 RT 05/RW 04 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, terbakar Jumat (20/3) dini hari. Kebakaran diduga akibat pabrik tersebut dilempari petasan
Sebanyak 13 unit rumah toko di kawasan pasar setempat hangus dilalap api pada Jumat (13/3) dini hari.
Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan memperingati hari jadi yang ke-107, pada 1 Maret 2026.
Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran bersama 36 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur dikerahkan.
AKSES Jalan Kolonel Masturi Lembang Kabupaten Bandung Barat tersendat akibat peristiwa kebakaran tempat usaha tambal ban sekaligus penjual bensin eceran.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved