Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang lanjutan perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/3) dengan agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Sidang kebakaran gedung utama Kejagung RI telah bergulir sejak Senin (1/2) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya pemeriksaan para terdakwa, saksi fakta dan saksi ahli. Pada sidang sebelumnya, Senin (1/3), JPU kembali menghadirkan satu saksi ahli dan saksi fakta.
Dalam sidang tersebut terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, ditemukan fraksi solar dan tinner di setiap lantai gedung Kejagung RI yang terbakar. Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung. Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP
merek Seven.
Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019. Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.
baca juga: Usut Kebakaran, Penyidik Periksa ASN Kejaksaan Agung
Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ant/OL-3)
Sebuah ledakan besar akibat kebocoran gas melanda pemukiman di pusat kota Utrecht, Belanda. Empat orang terluka dan evakuasi warga segera dilakukan.
Damkarmat Kota Kendari mengerahkan tujuh mobil pemadam untuk memadamkan kebakaran yang terjadi sejak pukul 05.18 WITA dan menghanguskan 15 kios, dua ruko, serta satu minibus.
Anggota DPRD DKI Kevin Wu mendesak percepatan investigasi kebakaran di Teluk Gong yang menewaskan 5 orang.
SWISS sedang dilanda salah satu tragedi terburuknya setelah kebakaran melanda satu bar di kawasan Alpine saat perayaan Malam Tahun Baru. Ini menewaskan lebih dari 40 orang.
BAR Le Constellation di resor ski Crans-Montana, Swiss, memiliki pintu keluar darurat. Sebagian besar orang di dalam tempat tersebut akan kesulitan menemukannya setelah kebakaran terjadi.
KEMBANG api yang diletakkan di atas botol sampanye tampaknya menjadi sumber kebakaran yang melanda satu bar yang ramai di Swiss selatan pada Hari Tahun Baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved