Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, mengubah jadwal pemungutan Pemilu 2024 menjadi di awal tahun tanpa memperbaiki pengaturan teknis maka akan berkontribusi timbulnya masalah dalam pemilu.
"Maka akan tetap tidak maksimal dalam menyelesaikan problematika kepemiluan sebagaimana yang kita hadapi dalam pemilu-pemilu sebelumnya," ujarnya.
Titi yang dihubungi, Sabtu (6/3) menjelaskan menggeser hari pemungutan suara di pemilu 2024 akan memberikan keringanan beban kerja kepada penyelenggara dan partai politik namun tetap tidak mengatasi persoalan pemilu pada 2019 lalu.
"Dari sisi beban penyelenggaraan memang lebih bersahabat dengan penyelenggara dan mungkin juga partai politik. Namun hal itu tidak serta merta mengatasi persoalan pemilu lima kotak sebagaimana yang kita hadapi pada pemilu 2019 lalu"
Baca juga : DPR Simulasikan Enam Model Pelaksanaan Pemilu 2024
Masalah tersebut antara lain pemilih yang kebingungan karena kompleksitas pemilihan, polarisasi yang membelah masyarakat, ataupun pileg yang tenggelam isunya oleh pilpres. Selain itu jeda penetapan hasil pemilu yang terlalu jauh dengan pelantikan calon legislatif dan presiden bisa memicu friksi dan kompromi politik yang cenderung bisa melemahkan konsolidasi demokrasi.
"Selama pengaturan teknis tidak diperbaiki melalui revisi UU, maka memajukan hari pemungutan suara juga kurang berkontribusi banyak dalam mengurangi permasalahan-permasalahan yang dihadapi seperti 2019 lalu karena pangaturan yang memicu timbulnya masalah itu tidak diubah," terangnya.
Dia mencontohkan rekapitulasi suara yang memakan waktu terlalu lama sampai 35 hari, penghitungan suara yang harus selesai pukul 12.00 wib pada keesokan harinya tanpa jeda, serta penggunaan teknologi rekapitulasi yang belum memiliki landasan hukum kuat tidak mendapat jaminan legalitas bila ingin digunakan di pemilu 2024. (OL-7)
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved