Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menolak upaya justice collaborator yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap pengurusan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) dan red notice, yakni Joko Tjandra.
Penolakan JPU dikarenakan Joko Tjandra yang dinilai sebagai pelaku utama dalam perakara yang menjeratnya. Hal itu tidak sesuai dengan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," jelas JPU Retno Liestyanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).
Baca juga: Napoleon Pertanyakan Bukti Kasus yang Menjerat Dirinya
Suap tersebut diberikan ke jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$500 ribu melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, serta Andi Irfan Jaya. Itu sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
JPU meyakini terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali juga memberikan uang ke dua jenderal di institusi Polri. Uang sebesar US$100 ribu diberikan ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Adapun uang sebesar Sing$200 ribu dan US$370 ribu diberikan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
Baca juga: KPK Cekal Pejabat Ditjen Pajak Tersangkut Skandal Pajak
Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi, bertujuan agar dirinya bisa masuk ke Indonesia. Berikut, mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Dalam amar surat tuntutan yang dibacakan, JPU Junaidi juga meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, untuk menolak permohonan Joko Tjandra.
"Kami selaku penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan permohonan Joko Soegiarto Tjandra menjadi justice collaborator, untuk tidak diterima," papar Junaidi.
Pihaknya juga menuntut Joko Tjandra dengan pidana penjara empat tahun, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.(OL-11)
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
Justice collaborator akan lebih efektif diterapkan pada kasus-kasus kejahatan besar atau extra ordinary crime seperti korupsi dan terorisme atau kejahatan lain yang membahayakan negara
PM Australia John Howard mendapat mosi tidak percaya dari Senat (Majelis Tinggi Parlemen) atas kebijakannya dalam menangani krisis Irak
Perpaduan sulam dan batik Indonesia merupakan karya yang tidak ternilai. Secara ekonomi mampu menopang pengrajinnya.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved