Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Joko Tjandra

Tri Subarkah
04/3/2021 17:47
Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Joko Tjandra
Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan Joko Tjandra saat menjalani sidang di PN Jakarta Timur.(MI/Andri Widiyanto)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menolak upaya justice collaborator yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap pengurusan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) dan red notice, yakni Joko Tjandra.

Penolakan JPU dikarenakan Joko Tjandra yang dinilai sebagai pelaku utama dalam perakara yang menjeratnya. Hal itu tidak sesuai dengan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," jelas JPU Retno Liestyanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).

Baca juga: Napoleon Pertanyakan Bukti Kasus yang Menjerat Dirinya

Suap tersebut diberikan ke jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$500 ribu melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, serta Andi Irfan Jaya. Itu sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

JPU meyakini terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali juga memberikan uang ke dua jenderal di institusi Polri. Uang sebesar US$100 ribu diberikan ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Adapun uang sebesar Sing$200 ribu dan US$370 ribu diberikan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. 

Baca juga: KPK Cekal Pejabat Ditjen Pajak Tersangkut Skandal Pajak

Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi, bertujuan agar dirinya bisa masuk ke Indonesia. Berikut, mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Dalam amar surat tuntutan yang dibacakan, JPU Junaidi juga meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, untuk menolak permohonan Joko Tjandra.

"Kami selaku penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan permohonan Joko Soegiarto Tjandra menjadi justice collaborator, untuk tidak diterima," papar Junaidi.

Pihaknya juga menuntut Joko Tjandra dengan pidana penjara empat tahun, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik