Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menetapkan tiga polisi sebagai terlapor dalam unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum pada peristiwa bentrok polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dasar penyelidikan kasus itu terkait Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP.
"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi, ketika dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Jika merujuk pada beleid tersebut, maka nantinya para pelaku akan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 351 ayat 3 berbunyi, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Meski demikian, ia mengatakan kasus tersebut masih berstatus penyelidikan, sehingga belum ada tersangka yang dijerat. Pihaknya akan mencari bukti permulaan untuk meningkatkan kasus itu ke penyidikan.
"Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," ucap dia lagi.
Sebelumnya, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI tersebut lantaran melawan petugas.
Selain polisi, Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar tanpa adanya upaya mencegah banyaknya korban jiwa. (Faj/OL-09)
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
ORGANISASI kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan agar Indonesia menarik diri dari Board of Peace (BoP)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved