Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tiga Polisi Ditetapkan Jadi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI

Rahmatul Fajri
04/3/2021 12:45
Tiga Polisi Ditetapkan Jadi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.(Antara Foto/Reno Esnir/)

POLRI menetapkan tiga polisi sebagai terlapor dalam unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum pada peristiwa bentrok polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dasar penyelidikan kasus itu terkait Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP.

"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi, ketika dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Jika merujuk pada beleid tersebut, maka nantinya para pelaku akan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 351 ayat 3 berbunyi, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Meski demikian, ia mengatakan kasus tersebut masih berstatus penyelidikan, sehingga belum ada tersangka yang dijerat. Pihaknya akan mencari bukti permulaan untuk meningkatkan kasus itu ke penyidikan.

"Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," ucap dia lagi.

Sebelumnya, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Polisi diduga menembak mati Laskar FPI tersebut lantaran melawan petugas.

Selain polisi, Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar tanpa adanya upaya mencegah banyaknya korban jiwa. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya