Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk Kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memberantas mafia tanah harus melibatkan masyarakat.
Permintaan ini dikatakan Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Ampek) Naldy Nazar Haroen SH, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (2/3)
"Jadi memberantas mafia tanah itu bukan hanya tugas polisi, BPN dan penegak hukum lainnya. Peran masyarakat menjadi salah satu yang penting dalam memberantas mafia tanah itu," ungkap Naldy.
Sebelumnya, Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah pada Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri.
Selain itu tim ini juga bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah, tim terpadu juga melakukan identifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah.
Komitmen pembentukan tim ini ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat bersilaturahim dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Menurut Naldy, Kepada Desa (Kades) dan Camat yang ada diberbagai wilayah Indonesia menjadi ujung tombak dalam pelayanan sertifikat tanah.
"Jangan sampai ada oknum Kepala Desa dan Camat yang ikut permainan mafia tanah. Karena, para mafia tanah biasanya mendekati Kepala desa dan Camat sebelum melancarkan aksinya," ungkap Naldy.
Lebih lanjut Naldy menerangkan, mafia tanah biasa akan melancarkan aksinya terhadap lokasi yang belum mempunyai sertifikat secara resmi. Meskipun, ada juga target mereka tanah yang sudah bersertifikat.
"Zaman dulu kan kepemilikan tanah seseorang hanya verponding atau leter C. Jadi mafia tanah akan menggunakan kesempatan itu dengan memberikan down payment atau DP kepada pemiliknya. Namun, setelah itu terbitlah setifikat atas nama bukan pemilik aslinya," jelas Naldy.
Dijelaskan Naldy, tanah milik negara pun tak luput dari incaran para mafia tanah. Dia punya pengalaman jika tanah negara yang jadi cagar budaya pun kini dimiliki perorangan.
"Tanah negara pun jadi incaran mafia tanah. Ada di daerah, seperti cagar budaya serta mempunyai sumber mata air yang dapat di pergunakan untuk kehidupan orang banyak jadi incaran mafia tanah," jelasnya.
Dirinya mendapat informasi jika pemerintah daerah sering kewalahan menghadapi para mafia tanah ini. "Pemerintahan setempat kewalahan menghadapi masalah ini. Makanya perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum," ungkapnya.
Dikatakan Naldy, pengadilan adalah lembaga terakhir orang yang ingin mencari keadilan dalam sebuah kasus termasuk soal sengketa tanah. Seharusnya, pengadilan dalam memutuskan berbuat seadil-adilnya.
"Seharusnya, pengadilan memberikan efek jera kepada para mafia tanah. Agar mereka tidak lagi bergentayangan dimana-mana," tutur Naldy.
Dirinya mengaku, tidak mudah dalam memberntas mafia tanah. Karena, mereka biasanya bekerjasama dengan oknum-oknum di BPN, kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mendukung langkahnya untuk memberantas mafia tanah. Disamping itu, kita juga akan memberi masukan agar menangani perkara tanah jangan berhenti pada satu orang. Karena, mafia tanah ini sesungguhnya memiliki jaringan keatas," pungkas Naldy Nazar Haroen. (OL-13)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved