Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pencabutan Penghargaan BHACA Nurdin Abdullah Tidak Mudah

Dhika kusuma winata
02/3/2021 14:45
Pencabutan Penghargaan BHACA Nurdin Abdullah Tidak Mudah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (Rompi oranye)(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PERKUMPULAN Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) menyesalkan kasus dugaan korupsi yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Pengurus BHACA menyatakan akan mengevaluasi penghargaan yang pernah diberikan kepada Nurdin.

"Dewan Pengurus Perkumpulan BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya," kata Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan BHACA Shanti L Poesposoetjipto dalam pernyataan pers, Selasa (2/3).

Nurdin Abdullah menerima penghargaan antikorupsi itu pada 2017 lalu ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Sebelum menjadi gubernur, Nurdin menjabat bupati selama dua periode sejak 2008 hingga 2018.

Baca juga: Penghargaan Antikorupsi Nurdin Dicabut Saat Jadi Tersangka

BHACA ketika itu memberi Nurdin penghargaan karena menilai upayanya dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta antikorupsi.

Perkumpulan BHACA menyatakan pemilihan Nurdin kala itu melalui seleksi yang ketat melalui proses yang seksama dan hati-hati oleh dewan juri independen. Namun, Nurdin kini ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Perkumpulan BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan nilai-nilai di atas, maka kebijakan BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut," imbuh Shanti.

Pengurus BHACA menyatakan menghormati serta akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan dan mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, Nurdin ditangkap komisi antirasuah pada akhir pekan lalu. KPK menangkapnya lantaran diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Sulawesi Selatan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya