Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Napoleon Pertanyakan Bukti Kasus yang Menjerat Dirinya

Cahya Mulyana
01/3/2021 16:40
Napoleon Pertanyakan Bukti Kasus yang Menjerat Dirinya
Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra.(Antara/Muhammad Adimaja)

TERDAKWA kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Napoleon Bonaparte, membantah segala bentuk dakwaan terhadap dirinya. Dia mengklaim tidak pernah menerima uang dari Joko Tjandra senilai Rp6 miliar.

"Bersumber dari keterangan (pengusaha) Tommy Sumardi sendiri saja, tidak memiliki kekuatan pembuktikan. Sehingga, tidak dapat membuktikan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi," pungkas Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3).

Baca juga: ICW Minta JPU Tolak Permohonan Justice Collaborator Joko Tjandra

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menyebut dakwaan penerimaan uang suap tidak memiliki pembuktian yang kuat. Hal itu ditegaskan Napoleon dalam sidang beragendakan pembacaan duplik.

Napoleon membantah telah menerima suap sebesar Rp6 miliar, dengan rincian SGD200 ribu dan US$270 ribu, dari Joko Tjandra lewat Tommy Sumardi. Terlebih, bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan pertemuan Tommy dengan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dinilai tidak terkait dirinya.

"Kami selaku terdakwa dalam perkara ini berkesimpulan bahwa replik JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak didukung oleh argumentasi, atau alasan yang kuat berdasarkan analisa fakta hukum persidangan yang relevan," papar Napoleon.

Baca juga: Napoleon Keberatan dengan Tuntutan 3 Tahun Penjara

Agenda sidang lanjutan kasus ini adalah mendengarkan putusan dari majelis hakim terhadap Napoleon. Vonis akan dibacakan pada Rabu (10/3) mendatang. Pada perkara ini, suap diduga diberikan kepada Napoleon agar nama Joko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO), yang dicatat Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. 

Caranya, Napoleon memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Sejumlah surat tersebut membuat pihak imigrasi menghapus DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) dalam SIMKIM Ditjen Imigrasi. Perbuatan itu turut melibatkan Brigjen Prasetijo dan pengusaha Tommy.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya