Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri pemakaman Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Artidjo Alkostar. Rencananya jenazah Artidjo yang sudah 18 tahun mengabdi sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung ini akan dikebumikan di Komplek Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Pimpinan KPK, Ketua dan anggota Dewas KPK serta beberapa pejabat struktural KPK lainnya diagendakan hadir dalam prosesi pemakaman tersebut," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3).
Menurut dia, jenazah Artidjo telah diberangkatkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, pada Minggu (28/2) sekitar pukul 20.00 WIB, dan diperkirakan tiba di Yogyakarta Senin (1/3) pukul 03.00 WIB.
"Jenazah akan langsung disemayamkan di Auditorium Prof. Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII," katanya.
Prosesi pemakaman oleh pihak Rektorat UII direncanakan pada pukul 10.00 WIB, sebelumnya akan disalatkan di Masjid Ulil Albab UII.
"Tempat pemakaman di Komplek Pemakaman UII, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta," pungkasnya.
Sebelumnya mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut Artidjo sebagai tokoh penegak hukum Indonesia yang selalu menjaga integritasnya. Hal itu tercermin dari putusan-putusan Artidjo saat menangani perkara pidana korupsi di tingkat kasasi.
"Kita bisa liat ketika dia jadi Hakim Agung di bagian pidana, pada saat itu saya masih bertugas di KPK. Rata-rata kasus korupsi di tingkat kasasi kalau dipegang oleh Artidjo pasti hukumannya berat dibandingkan dengan hakim-hakim lainnya," ujar Samad saat dihubungi mediaindonesia.com, Minggu (28/2).
Menurut Abraham, putusan yang dibuat oleh Artidjo saat memeriksa kasus pidana korupsi selalu memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, Abraham mengatakan bahwa Artidjo adalah orang yang sangat berdedikasi selama bertugas menjadi Hakim Agung.
"Itu tercermin dari putusan-putusannya. Karena kalau kita mau lihat integritas dan kredibilitas Hakim Agung, itu tercermin dari putusan-putusannya," jelas Abraham.
Pernyataan Abraham tidak berlebihan. Di mata para koruptor, Artidjo memang sosok yang ditakuti karena dikenal menjatuhkan vonis yang berat. Ini misalnya dialami oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningurum, dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
baca juga: Jokowi Kenang Artidjo Alkostar: Integritasnya Jadi Teladan
Di tingkat kasasi, Artidjo menjatuhkan hukuman terhadap Anas 14 tahun penjara subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Hukuman lainnya adalah pidana uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar dan pencabutan hak politik untuk dipilih. Vonis yang dijatuhkan Artidjo ini lebih berat dibanding putusan di pengadilan tingkat banding, yakni 7 tahun.
Abraham yang menjabat sebagai Ketua KPK dalam periode 2011-2015 mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Artidjo. Ia juga belum mengetahui penyebab meninggalnya anggota Dewan Pengawas KPK tersebut. Artidjo meninggal dunia pada Minggu (28/2) pukul 14.00 WIB. Mantan Hakim Agung 18 tahun ini meninggal dalam pada 72 tahun. (OL-3)
KABAR duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3) pukul 16.33 WIB di usia 35 tahun.
Vidi Aldiano bukan sekadar penyanyi; ia adalah simbol optimisme yang mengubah wajah kemoterapi yang menakutkan menjadi sebuah 'Spa Day' yang penuh harapan.
Telusuri perjalanan Jesse Jackson, tokoh hak sipil Amerika Serikat yang menjembatani warisan Martin Luther King Jr menuju era kepemimpinan modern.
Selain di STF Driyarkara, pemikiran almarhum juga sering mewarnai kuliah umum di berbagai universitas serta menjadi rujukan bagi para pegiat budaya di Indonesia.
Selama lebih dari enam dekade, Ratu Sirikit menikah dengan raja terlama di Thailand, Raja Bhumibol Adulyadej, yang meninggal dunia pada 2016.
Paul Daniel 'Ace' Frehley, gitaris band rock asal Amerika Serikat (AS), Kiss, meninggal dunia di usia 74 tahun.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved