Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri pemakaman Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Artidjo Alkostar. Rencananya jenazah Artidjo yang sudah 18 tahun mengabdi sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung ini akan dikebumikan di Komplek Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Pimpinan KPK, Ketua dan anggota Dewas KPK serta beberapa pejabat struktural KPK lainnya diagendakan hadir dalam prosesi pemakaman tersebut," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3).
Menurut dia, jenazah Artidjo telah diberangkatkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, pada Minggu (28/2) sekitar pukul 20.00 WIB, dan diperkirakan tiba di Yogyakarta Senin (1/3) pukul 03.00 WIB.
"Jenazah akan langsung disemayamkan di Auditorium Prof. Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII," katanya.
Prosesi pemakaman oleh pihak Rektorat UII direncanakan pada pukul 10.00 WIB, sebelumnya akan disalatkan di Masjid Ulil Albab UII.
"Tempat pemakaman di Komplek Pemakaman UII, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta," pungkasnya.
Sebelumnya mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut Artidjo sebagai tokoh penegak hukum Indonesia yang selalu menjaga integritasnya. Hal itu tercermin dari putusan-putusan Artidjo saat menangani perkara pidana korupsi di tingkat kasasi.
"Kita bisa liat ketika dia jadi Hakim Agung di bagian pidana, pada saat itu saya masih bertugas di KPK. Rata-rata kasus korupsi di tingkat kasasi kalau dipegang oleh Artidjo pasti hukumannya berat dibandingkan dengan hakim-hakim lainnya," ujar Samad saat dihubungi mediaindonesia.com, Minggu (28/2).
Menurut Abraham, putusan yang dibuat oleh Artidjo saat memeriksa kasus pidana korupsi selalu memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, Abraham mengatakan bahwa Artidjo adalah orang yang sangat berdedikasi selama bertugas menjadi Hakim Agung.
"Itu tercermin dari putusan-putusannya. Karena kalau kita mau lihat integritas dan kredibilitas Hakim Agung, itu tercermin dari putusan-putusannya," jelas Abraham.
Pernyataan Abraham tidak berlebihan. Di mata para koruptor, Artidjo memang sosok yang ditakuti karena dikenal menjatuhkan vonis yang berat. Ini misalnya dialami oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningurum, dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
baca juga: Jokowi Kenang Artidjo Alkostar: Integritasnya Jadi Teladan
Di tingkat kasasi, Artidjo menjatuhkan hukuman terhadap Anas 14 tahun penjara subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Hukuman lainnya adalah pidana uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar dan pencabutan hak politik untuk dipilih. Vonis yang dijatuhkan Artidjo ini lebih berat dibanding putusan di pengadilan tingkat banding, yakni 7 tahun.
Abraham yang menjabat sebagai Ketua KPK dalam periode 2011-2015 mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Artidjo. Ia juga belum mengetahui penyebab meninggalnya anggota Dewan Pengawas KPK tersebut. Artidjo meninggal dunia pada Minggu (28/2) pukul 14.00 WIB. Mantan Hakim Agung 18 tahun ini meninggal dalam pada 72 tahun. (OL-3)
USTAZ Yahya Waloni meninggal dunia. Saat mengetahui kabar duka itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan berduka dan benar-benar terkejut
Darius Sinathrya meminta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya apabila ada kesalahan dan hal yang kurang berkenan dari almarhum ayahnya tersebut semasa ia hidup.
Bunda Iffet, yang memiliki nama lengkap Iffet Veceha Sidharta meninggal dunia di usia 87 tahun.
KUNJUNGAN Paus Fransiskus sebagai pemimpin tertinggi agama Katolik dunia yang berkedudukan di Vatikan ke Indonesia pada 3-6 September 2024 memiliki arti penting.
DUNIA berduka. Paus Fransiskus telah berpulang pada Senin (21/4).
Vina Panduwinata mengungkapkan, kepergian Titiek Puspa di usia 87 tahun meninggalkan duka mendalam bagi insan musik Tanah Air.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved