Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri pemakaman Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Artidjo Alkostar. Rencananya jenazah Artidjo yang sudah 18 tahun mengabdi sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung ini akan dikebumikan di Komplek Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Pimpinan KPK, Ketua dan anggota Dewas KPK serta beberapa pejabat struktural KPK lainnya diagendakan hadir dalam prosesi pemakaman tersebut," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3).
Menurut dia, jenazah Artidjo telah diberangkatkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, pada Minggu (28/2) sekitar pukul 20.00 WIB, dan diperkirakan tiba di Yogyakarta Senin (1/3) pukul 03.00 WIB.
"Jenazah akan langsung disemayamkan di Auditorium Prof. Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII," katanya.
Prosesi pemakaman oleh pihak Rektorat UII direncanakan pada pukul 10.00 WIB, sebelumnya akan disalatkan di Masjid Ulil Albab UII.
"Tempat pemakaman di Komplek Pemakaman UII, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta," pungkasnya.
Sebelumnya mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut Artidjo sebagai tokoh penegak hukum Indonesia yang selalu menjaga integritasnya. Hal itu tercermin dari putusan-putusan Artidjo saat menangani perkara pidana korupsi di tingkat kasasi.
"Kita bisa liat ketika dia jadi Hakim Agung di bagian pidana, pada saat itu saya masih bertugas di KPK. Rata-rata kasus korupsi di tingkat kasasi kalau dipegang oleh Artidjo pasti hukumannya berat dibandingkan dengan hakim-hakim lainnya," ujar Samad saat dihubungi mediaindonesia.com, Minggu (28/2).
Menurut Abraham, putusan yang dibuat oleh Artidjo saat memeriksa kasus pidana korupsi selalu memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, Abraham mengatakan bahwa Artidjo adalah orang yang sangat berdedikasi selama bertugas menjadi Hakim Agung.
"Itu tercermin dari putusan-putusannya. Karena kalau kita mau lihat integritas dan kredibilitas Hakim Agung, itu tercermin dari putusan-putusannya," jelas Abraham.
Pernyataan Abraham tidak berlebihan. Di mata para koruptor, Artidjo memang sosok yang ditakuti karena dikenal menjatuhkan vonis yang berat. Ini misalnya dialami oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningurum, dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
baca juga: Jokowi Kenang Artidjo Alkostar: Integritasnya Jadi Teladan
Di tingkat kasasi, Artidjo menjatuhkan hukuman terhadap Anas 14 tahun penjara subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Hukuman lainnya adalah pidana uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar dan pencabutan hak politik untuk dipilih. Vonis yang dijatuhkan Artidjo ini lebih berat dibanding putusan di pengadilan tingkat banding, yakni 7 tahun.
Abraham yang menjabat sebagai Ketua KPK dalam periode 2011-2015 mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Artidjo. Ia juga belum mengetahui penyebab meninggalnya anggota Dewan Pengawas KPK tersebut. Artidjo meninggal dunia pada Minggu (28/2) pukul 14.00 WIB. Mantan Hakim Agung 18 tahun ini meninggal dalam pada 72 tahun. (OL-3)
Di level internasional, Frank Mill menjadi bagian dari tim nasional Jerman yang menjuarai Piala Dunia 1990.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan Indonesia kehilangan sosok ekonom senior dan tokoh nasional Kwik Kian Gie. Gagasan dan jasa yang diberikan oleh Kwik disebut cukup berarti bagi Indonesia.
Pak Kwik di atas segalanya adalah pendidik. Maka beruntunglah kita karena tiga tahun lalu sekitar 870 tulisannya berhasil dihimpun ke dalam trilogi Kwik Kian Gie: Bunga Rampai Pemikiran.
Malcolm-Jamal Warner menciptakan banyak momen TV yang terukir dalam ingatan anak-anak Generasi X dan orangtua mereka lewat perannya sebagai Theo Huxtable di serial The Cosby Show.
DIOGO Jota dikenal sebagai penyerang sayap yang memiliki kecepatan bergerak dengan bola.
USTAZ Yahya Waloni meninggal dunia. Saat mengetahui kabar duka itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan berduka dan benar-benar terkejut
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved