Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hasil Geledah KPK di Rumah Ihsan Yunus Dipertanyakan

Dhika Kusuma Winata
25/2/2021 15:08
Hasil Geledah KPK di Rumah Ihsan Yunus Dipertanyakan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah diduga milik politikus PDIP Ihsan Yunus terkait kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek. Penggeledahan itu kemudian dipertanyakan lantaran penyidik dinyatakan tak memeroleh barang bukti yang dicari.

"Sudah sangat terlambat. Semestinya langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Kalau baru sekarang maka diperkirakan barang bukti sudah hilang semua," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (25/2).

Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah yang diduga milik Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1 Nomor 16, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun, penggeledahan yang digelar Rabu (24/2) sore itu disebut tak membuahkan hasil.

Boyamin menilai upaya penggeledahan yang dilakukan sudah terpaut jauh waktunya. Contohnya dengan penggeledahan terkait. Rumah diduga milik orang tua Ihsan di Cipayung, Jakarta Timur, sebelumnya sempat digeledah pada 12 Januari lalu. Menurut Boyamin, penggeledahan semestinya dilakukan segera dan bersifat mendadak.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik tak menemukan dokumen yang terkait dengan perkara dalam penggeledahan itu. Meski begitu, kata Ali, penyidik masih akan terus mengumpulkan bukti lain dan melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara. Namun demikian, tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara," kata Ali Fikri.

Nama Ihsan Yunus muncul dalam kasus itu saat rekonstruksi kasus yang digelar terbuka sebelumnya. Dalam rekonstruksi, terungkap tersangka Harry Van Sidabukke diduga memberi duit Rp1,53 miliar dan dua sepeda mewah merek Brompton kepada Ihsan.

Pemberian kepada eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu diduga melalui Senior Assistant Vice President Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara atau Yogas yang ditengarai berperan sebagai operator.

Soal penggeledahan dalam kasus bansos itu sebelumnya sempat menjadi polemik. MAKI sudah mendaftarkan gugatan praperadilan lantaran menilai KPK menelantarkan sejumlah izin penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

KPK pun membantah tudingan penelantaran penyidikan. Komisi menegaskan masih terus melakukan pemanggilan saksi dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Adapun komisi antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry. Dari lima tersangka, baru berkas perkara Harry dan Ardian yang sudah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya