Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah diduga milik politikus PDIP Ihsan Yunus terkait kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek. Penggeledahan itu kemudian dipertanyakan lantaran penyidik dinyatakan tak memeroleh barang bukti yang dicari.
"Sudah sangat terlambat. Semestinya langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Kalau baru sekarang maka diperkirakan barang bukti sudah hilang semua," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (25/2).
Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah yang diduga milik Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1 Nomor 16, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun, penggeledahan yang digelar Rabu (24/2) sore itu disebut tak membuahkan hasil.
Boyamin menilai upaya penggeledahan yang dilakukan sudah terpaut jauh waktunya. Contohnya dengan penggeledahan terkait. Rumah diduga milik orang tua Ihsan di Cipayung, Jakarta Timur, sebelumnya sempat digeledah pada 12 Januari lalu. Menurut Boyamin, penggeledahan semestinya dilakukan segera dan bersifat mendadak.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik tak menemukan dokumen yang terkait dengan perkara dalam penggeledahan itu. Meski begitu, kata Ali, penyidik masih akan terus mengumpulkan bukti lain dan melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara. Namun demikian, tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara," kata Ali Fikri.
Nama Ihsan Yunus muncul dalam kasus itu saat rekonstruksi kasus yang digelar terbuka sebelumnya. Dalam rekonstruksi, terungkap tersangka Harry Van Sidabukke diduga memberi duit Rp1,53 miliar dan dua sepeda mewah merek Brompton kepada Ihsan.
Pemberian kepada eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu diduga melalui Senior Assistant Vice President Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara atau Yogas yang ditengarai berperan sebagai operator.
Soal penggeledahan dalam kasus bansos itu sebelumnya sempat menjadi polemik. MAKI sudah mendaftarkan gugatan praperadilan lantaran menilai KPK menelantarkan sejumlah izin penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
KPK pun membantah tudingan penelantaran penyidikan. Komisi menegaskan masih terus melakukan pemanggilan saksi dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Adapun komisi antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry. Dari lima tersangka, baru berkas perkara Harry dan Ardian yang sudah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. (Dhk/OL-09)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved