Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rohadi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Tri Subarkah
25/2/2021 14:06
Rohadi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi(MI/Rommy P)

TERDAKWA kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang juga mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Melalui JC, Rohadi siap mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Terkait permohonan justice collaborator, kami akan ajukan permohonan JC dan menyerahkan suratnya ke Yang Mulia," kata penasihat hukum Rohadi, Fariz Risvano, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).

Menurut Fariz, alasan pengajuan JC yang dilakukan Rohadi karena kliennya siap bekerja sama dalam setiap pemeriksaan. Nantinya, lanjut Fariz, Rohadi sendiri yang akan mengungkapkan keterlibatan aktor lain dalam kasus itu.

"Pak Rohadi siap untuk mengungkap siapapun yang untuk pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Fariz.

"Nanti Pak Rohadi sendiri yang akan menyampaikan (keterlibatan aktor lain) dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung," tukasnya.

Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Albertus Usada masih akan mempelajari permohonan Rohadi.

"Surat tersebut akan majelis pelajari tentang maksud tujuan dan relevansi perkara. Sudah kami terima ya suratnya," terang Albertus.

Baca juga: Rohadi Segera Jalani Persidangan TPPU

Rohadi yang mendapat julukan 'PNS tajir' didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar dan gratifikasi Rp11,518 miliar.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896. TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016.

Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Dalam sidang dakwaan yang digelar Senin (1/2) lalu, jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, menjelaskan uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya