Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang juga mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Melalui JC, Rohadi siap mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Terkait permohonan justice collaborator, kami akan ajukan permohonan JC dan menyerahkan suratnya ke Yang Mulia," kata penasihat hukum Rohadi, Fariz Risvano, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).
Menurut Fariz, alasan pengajuan JC yang dilakukan Rohadi karena kliennya siap bekerja sama dalam setiap pemeriksaan. Nantinya, lanjut Fariz, Rohadi sendiri yang akan mengungkapkan keterlibatan aktor lain dalam kasus itu.
"Pak Rohadi siap untuk mengungkap siapapun yang untuk pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Fariz.
"Nanti Pak Rohadi sendiri yang akan menyampaikan (keterlibatan aktor lain) dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung," tukasnya.
Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Albertus Usada masih akan mempelajari permohonan Rohadi.
"Surat tersebut akan majelis pelajari tentang maksud tujuan dan relevansi perkara. Sudah kami terima ya suratnya," terang Albertus.
Baca juga: Rohadi Segera Jalani Persidangan TPPU
Rohadi yang mendapat julukan 'PNS tajir' didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar dan gratifikasi Rp11,518 miliar.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896. TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016.
Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Dalam sidang dakwaan yang digelar Senin (1/2) lalu, jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, menjelaskan uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya.(OL-5)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved