Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Ini Kronologi Penangkapan Personel Polri Jual Senjata ke KKB

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/2/2021 01:30
Ini Kronologi Penangkapan Personel Polri Jual Senjata ke KKB
Ilustrasi(Antara)

DUA personel Polresta Ambon dan Pp Lease diciduk lantaran menjual senjata api (senpi) dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan awal mula kasus jual-beli senpi ke KKB itu.

Kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021 silam.

"Bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," papar Ahmad di Mabes Polri, Senin (22/2).

Ahmad menuturkan pelaku mengaku senjata didapatkan dari Ambon, Maluku.

Kemudian, Polres Bintuni dan Polda Papua Barat  menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Ambon dan Polda Maluku.

Sejauh ini, kata Ahmad, penyelidikan Polres Ambon dan Polda Maluku mendapatkan 6 orang yang diduga yang terlibat dalam penjualan senjata tersebut.

Adapun 2 orang di antaranya diketahui merupakan anggota Polri.

"Hasil penyelidikan diamankan 6 orang yang diduga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut. Dan diamankan 4 orang dari warga sipil dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut," tuturnya.

Namun, Polri masih enggan memastikan bahwa senpi tersebut akan dijual para pelaku ke KKB Papua.

Hingga saat ini, seluruh pelaku masih diperiksa di Polda Maluku.

"Jadi saat ini 6 orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku," pungkasnya.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua.

"Karenanya akan diajukan ke pengadilan," papar Sambo.

Nantinya, Propam Polri juga turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik